Pelaku Rudapaksa Belum Tertangkap, Kaka Korban : APH Harus Serius Jangan Main-main

Setelah itu pelaku mengantarkan korban pulang, dan kembali mengancam korban lagi agar tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan aksi bejat WS ke SPKT PolrestaTangerang pada tanggal 22 Januari 2024, namun sampai saat ini pelaku belum tertangkap karena melarikan diri.

WS diketahui merupakan seorang buruh pabrik di kawasan Milenium, Cikupa Tangerang, diketahui pelaku satu kerjaan dengan ibu kandungnya.

Sementara pihak kepolisian Polresta Tangerang terkait kasus ini merasa kesulitan karena minimnya petunjuk informasi terkait keberadaan pelaku,

“Masih dalam pencarian, mengingat petunjuk keberadaannya minim, jadi kita agak kesulitan,” ucap Gusty saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, rabu, (29/05/2024)

Baca Juga  Bupati Tangerang Resmikan Gedung PCNU

Atas aksi bejatnya, Wahyu Syahputra terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)