Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Diamankan Polisi

Masih kata Dian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Dirreskrimum Polda Banten

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan,” tutupnya.

Penulis : Red.

Baca Juga  Polda Sumsel Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Narkoba yang Menonjol Selama Bulan Maret

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)