Pelaku Penipuan Digelandang Polisi

“Dari kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Dan Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Romdhon menambahkan, tersangka A pun ditangkap. Berdasarkan pengakuan tersangka A, telepon genggam hasil tindak kejahatannya telah dijual ke seorang pria berinisial M (20), warga Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Petugas juga kemudian menangkap tersangka M dengan tuduhan menjadi penadah. Kedua tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)