Lanjut Romdhon, di perjalanan, tepatnya saat melintas di Desa Munjul Solear, tersangka mulai melancarkan aksinya. Motor yang dikendarai dibuat seolah-olah mogok sehingga terpaksa menepi.
“Pada saat itu, tersangka berpura-pura meminjam HP korban untuk penerangan yakni lampu senter. Namun saat HP sudah diberikan, tersangka langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan korban,” ujar Romdhon.
“Dari kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Dan Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.