Nusron Wahid Akan Tindak Penerbit HGB dan Hak Milik Jika Terbukti Melanggar

manakala terbukti tidak sesuai prosedur dan tidak terbukti dengan aturan yang berlaku kami akan tindak lanjut,” tambahnya.

Lanjut kata Nusron, kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanannya terbukti secara faktual ada cacat material ada cat prosedural serta ada cacat hukum maka dapat kami batalkan.

“Yang jelas pembatalan tanpa harus proses perintah pengadilan,” tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Intan Nurul Hikmah Calon Tunggal Sebagai Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)