Nusron Wahid Akan Tindak Penerbit HGB dan Hak Milik Jika Terbukti Melanggar

Tangerang, Sinerginkri.com | Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN telah menyatakan dan mengakui bahwa pagar laut misterius di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang Banten sudah bersertifikat dengan status Hak Guna bangunan (HGB) total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut.

Di tengah polemik pembongkaran pagar laut itu, publik dikejutkan dengan kabar bahwa kawasan yang dinaungi pagar laut tersebut telah berstatus hak guna bangunan bahkan hak milik.

Hal tersebut dikatakan Nusron Wahid, ia menyebutkan bahwa akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penertiban sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Pihak-pihak yang terlibat atau terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala nanti terbukti diluar garis pantai dan manakala terbukti tidak compliance,” ucap Nusron sa’at di wawancara konferensi pers.

Baca Juga  Dijadikan Tikum Sa'at Daftar Calon Bupati, SOKSi : Kantor DPD Golkar Jangan Dijadikan Kepentingan Pribadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)