Notulen Rapat Pemkot Palembang Menjadi Alas Hak dan SP3 Perkara Aset YBS, K MAKI : Ada 2 Surat yang Berbeda

Aset Asrama Putri Yayasan Batang Hari Sembilan Mayor Ruslan yang di sita oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel

Kordinator K MAKI Bony Al Balitong menanggapi pengusutan penyidikan perkara ini, “dalam keterangannya Kurniawan menyatakan pengurus Yayasan mengakui asset di Mayor Ruslan aset YBS”.

“Lalu kenapa Pemkot Palembang nyatakan asset Mayor Ruslan bukan aset Pemkot Palembang dalam rapat internal Pemkot saat itu”, tanya Bony Balitong.

“Notulen rapat inilah yang diduga menjadi dasar Surat Pemberhentian Perkara (SP3) perkara penjualan tanah asrama putri YBS di Mayor Ruslan dan alas hak SK sertifikat BPN Kota Palembang”, ungkap Kordinator K MAKI itu.

“Dalam persidangan yang kami pantau, “MD” saksi sidang kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta yang juga ASN di BPKAD Prov Sumsel menyatakan pada awal dibentuknya kepengurusan Yayasan Batanghari Sembilan bermodalkan uang Rp10 ribu’, ujar Bony.

Baca Juga  Polda Sumsel, "Kami akan kirim surat ke Kejati" K MAKI : PT LPI sangat resahkan masyarakat

“Kemudian Saksi MD, yang merupakan ASN Kabid pengelolaan aset pada BPKAD Sumsel menyatakan berdasarkan dokumen Yayasan didirikan pada tahun 1952 dan MD menyatakan dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Senin 29 Juli 2024”, ungkap Bony

“MD juga menerangkan pendirian Yayasan Batanghari Sembilan merupakan atas inisiasi dari unsur-unsur pemerintah provinsi Sumatera Selatan pada saat itu”, tegas Bony Balitong.

“Lalu apa motivasi Pemkot Palembang nyatakan asset asrama Putri YBS Mayor Ruslan bukan asset Pemkot Palembang sehingga notulen Rapat 1 Juni 2016 itu menjadi alat bukti SP.3 dan alas hak SK sertifikat tanah YBS beralih ke fihak lain”, pungkas Kordinator K MAKI itu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)