Notulen Rapat Pemkot Palembang Menjadi Alas Hak dan SP3 Perkara Aset YBS, K MAKI : Ada 2 Surat yang Berbeda

Aset Asrama Putri Yayasan Batang Hari Sembilan Mayor Ruslan yang di sita oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel

SINERGINKRI – Keterangan dari saksi mantan Pj Sekda Kota Palembang Kurniawan dalam sidang dugaan korupsi Asrama Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) Yogyakarta patut di cermati oleh penyidik perkara asrama Putri YBS Mayor Ruslan Palembang.

Bahwa tanah asrama Putri YBS dinyatakan bukan aset Pemkot Palembang dalam rapat internal patut diduga menjadi dasar hukum Surat Keputusan (SK) sertifikat pengalihan hak aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan ke pembeli.

Dua saksi sidang PTSL 2019 yakni, Fahmi Fadillah dan Aris Satria akui memparaf notulen hasil rapat Pemkot Palembang yang nyatakan tanah asrama Putri YBS di Mayor Ruslan bukan aset Pemkot Palembang

Dan keduanya membenarkan adanya 4 perbedaan surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang dengan surat yang dijadikan acuan dasar proses peralihan aset oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan saat itu.

Baca Juga  Tragis di Karawang: Seorang Anak Tewas Usai Dikeroyok Diduga Maling, Empat Pelaku Diamankan

“Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada tanggal 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016,” kata Kurniawan Deputi K MAKI, Sabtu (26/10)

Lalu perbedaan surat yang diduga dipalsukan oleh para pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel saat itu yakni tidak menyebutkan adanya aset yayasan di Jogjakarta hanya di Mayor Ruslan.

Kemudian perbedaan ketiga, lanjut Kurniawan yaitu surat jawaban dari Pemkot Palembang khususnya penanggalan surat diketik dengan menggunakan mesin tik.

“Dan yang satunya yang diduga dipalsukan itu, untuk penanggalannya dibuat dengan ketikan komputer,” sebut Kurniawan pada saat bersaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)