Notulen Rapat Pemkot Palembang Menjadi Alas Hak dan SP3 Perkara Aset YBS, K MAKI : Ada 2 Surat yang Berbeda

Aset Asrama Putri Yayasan Batang Hari Sembilan Mayor Ruslan yang di sita oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel

SINERGINKRI – Keterangan dari saksi mantan Pj Sekda Kota Palembang Kurniawan dalam sidang dugaan korupsi Asrama Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) Yogyakarta patut di cermati oleh penyidik perkara asrama Putri YBS Mayor Ruslan Palembang.

Bahwa tanah asrama Putri YBS dinyatakan bukan aset Pemkot Palembang dalam rapat internal patut diduga menjadi dasar hukum Surat Keputusan (SK) sertifikat pengalihan hak aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan ke pembeli.

Dua saksi sidang PTSL 2019 yakni, Fahmi Fadillah dan Aris Satria akui memparaf notulen hasil rapat Pemkot Palembang yang nyatakan tanah asrama Putri YBS di Mayor Ruslan bukan aset Pemkot Palembang

Dan keduanya membenarkan adanya 4 perbedaan surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang dengan surat yang dijadikan acuan dasar proses peralihan aset oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan saat itu.

Baca Juga  Mawardi Yahya Minta Komisi X DPR RI Dukung FORNAS VI Tahun 2022

“Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada tanggal 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016,” kata Kurniawan Deputi K MAKI, Sabtu (26/10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)