SINERGINKRI – Keterangan dari saksi mantan Pj Sekda Kota Palembang Kurniawan dalam sidang dugaan korupsi Asrama Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) Yogyakarta patut di cermati oleh penyidik perkara asrama Putri YBS Mayor Ruslan Palembang.
Bahwa tanah asrama Putri YBS dinyatakan bukan aset Pemkot Palembang dalam rapat internal patut diduga menjadi dasar hukum Surat Keputusan (SK) sertifikat pengalihan hak aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan ke pembeli.
Dua saksi sidang PTSL 2019 yakni, Fahmi Fadillah dan Aris Satria akui memparaf notulen hasil rapat Pemkot Palembang yang nyatakan tanah asrama Putri YBS di Mayor Ruslan bukan aset Pemkot Palembang
Dan keduanya membenarkan adanya 4 perbedaan surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang dengan surat yang dijadikan acuan dasar proses peralihan aset oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan saat itu.
“Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada tanggal 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016,” kata Kurniawan Deputi K MAKI, Sabtu (26/10)