Sumsel  

Mulailah Penyidikan dengan Status Tanah dan Isi Perjanjian BOT dalam Perkara Pasar Cinde

Foto Pasar Cinde masa lalu (net)

SINERGINKRI – Pernyataan Mantan Wako Palembang Harnojoyo terkait perintah Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengosongan pasar Cinde Welan dari pedagang menjadi pertanyaan besar masyarakat, “siapa yang punya asset ??? “.

Mantan Walikota Harnojoyo menetapkan pasar Cinde menjadi Cagar Budaya Perwali Nomor 179.A Tahun 2017, tertanggal 31 Maret 2017 setelah pembongkaran bangunan pasar Cinde oleh pengembang PT Magna Beatum Aldiron.

Ada dua pertanyaan besar, “apa maksud dan tujuan Wako Palembang Harnojoyo menetapkan pasar Cinde menjadi Cagar Budaya setelah perjanjian Build Operate and Tranfers (BOT) dan siapa yang mengajukan perubahan hak atas tanah ke BPN kota Palembang”.

Pasar Cinde merupakan asset Pemprov Sumsel bila disimak dari pernyataan mantan Walikota Harnojoyo saat di wawancarai awak media (10/4/2025) di halaman Kejati Sumsel terkait permintaan bantuan pengosongan pasar Cinde dari para pedagang.

Namun kenapa Walikota Palembang terbitkan perwali Cagar Budaya untuk bangunan pasar Cinde yang jelas – jelas aset Pemprov Sumsel yang terkesan tanpa kordinasi dengan pemilik aset yaitu Pemprov Sumsel.

Pertanyaan selanjutnya tentang perubahan status hak tanah yaitu dari Hak Guna Pakai (HGP) atas nama Pemprov Sumsel ke Hak Guna Usaha atas nama pengembang PT Magna Beatum Aldiron selama 30 tahun, “apa bisa di lakukan ?? “.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)