Mobil Bernopol R1 126 Diduga Ditilang Polisi

“Tilang yang dilakukan pada Senin malam di 25, Mai 2026 sekitar pukul 20.50 WIB,” sebutnya.

Lanjut Fery, atas pelanggaran tersebut, pemilik dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sanksi bagi pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai standar dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 Ribu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik kendaraan Nopol R1 126 belum dapat dikonfirmasi dan klarifikasi.

*Baca juga : Bila THM 126, Disegel Kasat Pol PP : Apa itu akan Menyelesaikan Masalah.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Puncak HUT Kabupaten Tangerang ke-392, Pj Bupati : Pupuk Semangat Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)