LSM PELOPOR Indonesia Layangkan Surat Cinta Manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya

IniTangerang, Sinerginki.com | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) PELOPOR Indonesia, resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya dan Kepala BNK Kabupaten Tangerang.

Surat tersebut merupakan tindaklanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat dan pemberitaan di media online mengenai dugaan operasional penyewaan unit apartemen dengan konsep home stay di lingkungan Apartemen Ecohome Citra Raya.

Dalam surat bernomor 018/DPP-PI/SK/VIII/2026, DPP LSM PELOPOR Indonesia menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terhadap aktivitas usaha yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa sejumlah unit apartemen dimanfaatkan sebagai usaha penyewaan harian (home stay).

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan nilai omzet usaha yang disebut mencapai ratusan juta per bulan. DPP LSM PELOPOR Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Melalui surat tersebut, DPP LSM PELOPOR Indonesia meminta penjelasan tertulis mengenai 6 poin utama, yaitu:
1. Status kepemilikan dan/atau pengelolaan unit yang digunakan sebagai home stay.
2. Legalitas usaha beserta dokumen perizinan yang dimiliki.
3. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan home stay.
4. Perizinan operasional dari instansi yang berwenang.
5. Klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan oknum BNK dalam kepemilikan maupun pengelolaan unit, apabila memang ada.
6. Mekanisme pembayaran pajak, retribusi, dan kewajiban lainnya apabila kegiatan usaha tersebut benar berlangsung.

Sekretaris Jenderal DPP LSM PELOPOR Indonesia, Zuliar, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan langkah persuasif untuk memberikan kesempatan kepada pihak Manajemen Apartemen Ecohome maupun BNK Kabupaten Tangerang menyampaikan penjelasan secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)