Miris Nasib Honorer Non Database di Damkar OKU Selatan Tidak Akan Terima Gaji

* Selain Tidak Terima Gaji dan Dirumahkan *

Natalion S. STP plt Kaban BPKAD OKU Selatan, menanggapi hal itu kalau menurut aturan sudah benar, namun kebijakan kebijakan tetap kita kembalikan ke masing masing opd.

Tinggal keberanian kepala opd jika seandainya ada temuan terkait pengajian honor yang tidak termasuk di database harus siap mengembalikan.

Dari segi keuangan surat edaran dari bupati dan bkpsdm beberapa hari kemarin menerangkan terkait yang berhak menerima upah atau gaji honorer yang sudah termasuk di database, itu yang dapat di bayarkan honornya.

Namun hal ini tergantung dari opd jika sudah masuk dalam DPA mereka sudah memasukan upah honor tidak masuk database dan menjadi temuan harus di kembalikan.

Baca Juga  Kwarcab Pramuka OKU Selatan Sukses Menggelar Gerak Jalan Pramuka

Terakhir Natalion menyampaikan kami menerima sesuai dengan surat edaran sesuai dengan honorer yang ada di database saja yang akan di bayarkan, untuk lebih jelas terkait hal ini silahkan di konfirmasi lagi ke bkpsdm oku selatan tutupnya.

Eva Nirwana., S. IP Kepala BKPSDM OKU Selatan, terkait adanya beberapa honorer yang tidak termasuk di dabase dan di rumah kan   di Dinas Damkar Oku selatan menjelaskan, dimana opd pada dinas damkar sudah menjalankan peraturan dan surat  edaran yang semestinya dimana honorer tidak masuk dalam database tidak boleh di gaji lagi, merujuk ke surat dari pusat yang di keluarkan oleh menpan.

Penerimaan tenaga non asn sesuai dengan peraturan pendataan di BKN harus dua tahun dari pernyataan , dan pengajian juga harus sesuai dengan tenaga ke administrasi an seperti supir, kebersihan jaga malam tidak di perbolehkan karena mereka tidak termasuk dalam database, karena berdasarkan aturan tidak di perbolehkan.

Baca Juga  Semarak HUT RI ke 78 di Desa Gemiung Pemdes Bersama Karang Taruna dan Masyarakat Hias Desa

Terkait surat edaran yang di tanda tangani oleh bupati telah kami sampaikan ke masing masing opd, dalam hal ini tidak di perbolehkan lagi pengajian honorer yang tidak ada di database, di takutkan hal ini menjadi temuan dan terkait gaji yang sudah di bayarkan harus di kembalikan lagi.

Terakhir Eva Nirwana selaku kepala bkpsdm oku selatan menegaskan bahwa yang dilakukan oleh plt kepala dinas damkar sudah menindak lanjuti surat dari bupati oku selatan yang mengacu pada surat dari menpan. Tutupnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)