Sumsel  

Mafia Tanah Bermain dalam Perkara Dugaan Korupsi Alih Pungsi Lahan Kolam Retensi Sp Bandara, K MAKI : Oknum BPN Terlibat?

“Adalah kelalaian semua fihak bila ternyata lahan atau tanah negara di ganti rugi atas nama masyarakat”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan kepada awak media sinerginkri.com, Rabu (8/10)

“Bisa – bisanya semua yang hadir dalam rapat pengadaan lahan tidak mendeteksi kalau rawa seluas 4 hektar tersebut milik negara atau memang tidak pernah meninjau lokasi dan hanya mendengar saja”, ujar Feri lebih lanjut.

“Kalau terjadi pemindahan lokasi tentunya BPN akan menolak pengukuran lahan atau tanah dan menerbitkan sertifikat PTSL sebagai objek ganti rugi”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Jadi kata kuncinya ada di pengukuran dan pemetaan tanah kantor BPN kota Palembang dan SK sertifikat yang di terbitkan”, pungkas Feri Kurniawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)