Sumsel  

Mafia Tanah Bermain dalam Perkara Dugaan Korupsi Alih Pungsi Lahan Kolam Retensi Sp Bandara, K MAKI : Oknum BPN Terlibat?

Palembang, sinerginkri – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) Sumsel menyoroti perkara dugaan korupsi penyerobotan tanah negara berupa rawa konservasi dengan potensi kerugian negara terbukti Rp. 39,8 miliar untuk kolam retensi Simpang Bandara patut diduga tidak lepas dari peran mafia tanah berkolaborasi dengan oknum ATR/BPN kota Palembang.

Hanya Badan Pertanahan Kementerian ATR yang punya tupoksi menyatakan status tanah masyarakat atau tanah milik negara berdasarkan peta tanah di Kementerian ATR.

Orang – orang yg hadir pada saat negosiasi ganti rugi rencana kolam retensi Simpang Bandara yaitu Kepala Inspektorat, Camat Sukarami, Lurah Kebun Bunga, BPKAD kota Palembang, Notaris, JPN/Datun dan Tim Dinas PUPR apakah tidak memantau lokasi tanah yang akan di ganti rugi.

Dokumen – dokumen yang telah di bahas sebelumnya meliputi dokumen FS, dokumen LARAP, perhitungan nilai ganti rugi dari kantor jasa penilai (KJPP), domumen NJOP dari Bapenda Kota Palembang, Harga Zona BPN, Sertifikat tanah, domunen Pendampingan Datun Kejari, akta Notaris perjanjian ganti rugi, RTRW Kecamatan Sukarami berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2012 dan Permen ATR No 4/ 2024 tidak di teliti oleh para fihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)