Sumsel  

M Syahabudin : menang 1:0, kemenangan rakyat atas pembatalan penetapan pemenang

M Syahabudin Koordinator Ormas MP NKRI Sumsel

Perbatalan tender tersebut pada laman https://lpse.palembang.go.id dinyatakan bahwa – Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

M Syahabudin selaku koordinator MP NKRI menerangkan kejadian tersebut “Pembatalan tersebut telah sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa, namun sanksi etik tidak bisa diabaikan. harusnya sekretaris daerah memberikan sanksi maksimal berupa pemberhentian kepada pokja Pemilihan dan pihak terkait lainnya atas indikasi kesengajaan membocorkan dokumen HPS. Hal ini merupakan aturan yang juga tertuang dalam regulasi”. Ungkap nya.

Lanjutnya, Pihaknya akan tetap menggelar aksi unjuk rasa sesuaui dengan rencana agar pemberian sanksi tersebut segera dilakukan.
“Aksi tersebut tetap berlanjut, fokus kami mendesak agar sekretaris Daerah memberikan sanksi yang tegas pada pokja Pemilihan dan pihak terkait lainnya, hal demikian, kami anggap penting sebagai upaya dalam melakukan kerja pengawasan masyarakat agar terbentukan good goverment dilingkungan pemerintahan kota palembang ” tutup Syahabudin

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!