” Luar Biasa” Guru Menang Dalam Gugatan Kepada Mendikbud Nadiem Makarim

Bandung,SinergiNKRI.Com –Guru menang Dalam Kasus gugatan atas Mendikbud Nadiem Makarim yang diputuskan Mahkamah Agung mendapat sambutan positif. Guru Besar UPI, Prof. Dr. Cecep Darmawan menegaskan bahwa putusan MA tersebut membuktikan bahwa masih ada keadilan di negeri ini. Hal itu dikemukakan Cecep Darmawan saat mendampingi salah seorang penggugat, Nina Anggraeni saat membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) kemarin di Bandung.

satu bukti bahwa masih ada keadilan di negeri ini. Sebelumnya Permendikbud no 26 menyatakan untuk menjadi kepala sekaolah dan pengawas harus terlebih dulu jadi guru penggerak,ungkapnya.
 
Sementara kuasa hukum para tergugat, Drs. Ondang Surjana mengatakan bahwa dirinya diminta Prof Cecep untuk mendampingi guru yang terkendala dengan Permendikbud no 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak. “Bahwa dengan permendikbud tersebut guru yang sudah berusia 50 tahun tidak bisa lagi jadi kepala sekolah dan pengawas,ujarnya. 
 
Ondang mengakui bahwa dirinya mau menerima permintaan Prof Cecep tersebut karena kebetulan ayahnya dulu adalah seorang guru yang telah pensiunan Golongan 3. “Pak Nadiem tidak berpihak kepada guru-guru yang berpengalaman dan dewasa bertindak. Anehnya dalam good governance seharusnya tidak ada komandannya Golongan 3 A anak buahnya Golongan 4 A, tapi kenyataannya di Dinas Pendidikan terjadi,”papar Ondang. Bahkan ada PLT Kepala Sekolah Dua Tahun Menjabat tidak ada Keputusan Dan Pengangkatan sebagai Difinitif Kepala Sekolah hingga Pensiun.
 
Hal itu menanggapi keputusan MA atas gugatan guru dalam gugatan guru para calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan melawan guru para calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah.
Baca Juga  Sejarah Berdirinya RSUD Kabupaten Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)