BUMN  

LSM RIB MINTA KEJATI SUMSEL USUT DUGAAN KORUPSI PT PUPUK SRIWIDJAYA PALEMBANG

Palembang, Sumatera Selatan – PT PSP merupakan anak perusahaan dari BUMN Pupuk di Indonesia yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT Pl (Persero). PT PSP didirikan dengan akta notaris Fathiah Helmi, S.H. Nomor 14 tanggal 12 November 2010 dan telah diubah dengan Akta Notaris Lumassia, S.H. Nomor 26 tanggal 19 Januari 2011. Anggaran Dasar Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHtJ- 57993 .AH.01.0 l tahun 2010 tanggal 13 Desember 2010. Pendirian perusahaan  merupakan has ii pemisahan (spin-off) dari PT PI (Persero) berdasarkan keputusan

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 24 Desember 2010. Pengalihan hak dan kewajiban sehubungan dengan spin-offberlaku efektif tanggal 1 Januari 2011.

Secara legal PT PSP merupakan entitas perusahaan baru, namun secara operasional perusahaan ini sudah ada sejak Jama dan menjadi awal dari sejarah industri pupuk nasional sejak tahun 1959. Termasuk diantaranya adalah sarana  produksi dan infrastruktur yang dimiliki seperti unit-unit pabrik urea, ammonia beserta utilitasnya, unit pengantongan pupuk di daerah dan kapal-kapal pengangkut  pupuk dan kapal amonia.

Struktur Permodalan Perusahaan

Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) terbagi atas 15.000.000 lembar saham dengan nilai nominal  Rp 1.000.000,00 per saham.

Modal dasar perusahaan ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 4.228.086 lembar saham dengan nilai Rp4.228.086.000.000,00

Manajemen Perusahaan

  1. Dewan Direksi

Susunan Dewan Direksi perusahaan sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PSP Nomor 11 tanggal 12 Juni 2021 sebagai  berikut:

  • Direktur Utama : Tri Wahyudi Saleh
  • Direktur Keuangan dan Umum : Syaifullah Lasindrang
  • Direktur Produksi dan Operasi : Filius Yuliandi

Dewan Komisaris:

Susunan Dewan Komisaris perusahaan sesuai dengan Surat Notaris dan PPAT Lumassia, S.H. Nomor 005/XII/NOT/2021 tanggal 27 Desember 2021 sebagai  berikut:

1) Komisaris Utama : Imam Apriyanto Putro

2) Komisaris : Sarwo Edhy

3) Komisaris : Prahoro Yulijanto Nurtjahyo

4) Komisaris : Ali Jamil Harahap

5) Komisaris : Sally Salamah

6) Komisaris Independen : Bambang Supriyambodo

Entitas Anak Perusahaan

Pada Tahun 2015, PT PSP bersama Comeco Gulf W.L.L mendirikan anak perusahaan PT Pusri Agro Lestari (PAL) dengan kepemilikan saham PT PSP sebanyak 51,00% dan Comeco Gulf W.L.L sebanyak 49,00%. PT PAL bergerak  dalam bidang industri agrokimia, perdagangan pestisida, pupuk, dan bahan senyawa nitrogen.

Bidang Usaha Utama Kegiatan usaha utama PT PSP adalah

Industri : Mengolah bahan-bahan mentah tertentu menjadi bahan-bahan pokok yang diperlukan guna pembuatan pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri dan bahan kimia lainnya, serta mengolah bahan pokok tersebut menjadi berbagai jenis pupuk pupuk dan hasil kimia lainnya beserta produk-produk turunannya.

Perdagangan : Menyelenggarakan kegiatan distribusi clan perdagangan, baik di dalam maupun  di luar negeri yang berhubungan dengan produk-produk tersebut di atas clan produk-produk lainnya yang berhubungan dengan perpupukan, petrokimia,  agrokimia, agroindustri dan bahan kimia lainnya.

Jasa lainnya  : Melaksanakan studi penelitian, pendidikan, pengembangan, design engineering, pengantongan (bagging station), konstruksi, manajemen,  pengoperasian pabrik, perbaikan, reparasi, pemeliharaan, konsultasi (kecuali konsultasi bidang hukum), dan jasa teknis lainnya dalam sektor industri pupuk,  petrokimia, agrokimia, agroindustri, industri kimia lainnya serta jasa dalam bidang pertanian clan perkebunan.  Selain kegiatan usaha utama, PT PSP melakukan kegiatan usaha lain berupa:

dan Kegiatan penunjang kegiatan utama berupa:

Pengangkutan : Menjalankan kegiatan-kegiatan usaha dalam bidang angkutan, ekspedisi,  dan pergudangan serta kegiatan lainnya yang merupakan sarana dan perlengkapan guna melancarkan clan melaksanakan kegiatan-kegiatan  usaha tersebut.

Pertanian dan perkebunan : Menjalankan usaha dalam bidang pertanian dan perkebunan serta industri  pengolahan hasil pertanian clan perkebunan.

Dalam rangka melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk kawasan industri, real estate, pergudangan, pariwisata, resort, olah raga dan rekreasi, rumah sakit, pendidikan dan penelitian, prasarana telekomunikasi dan sumber daya energi, perkebunan, jasa penyewaan dan pengusahaan sarana  dan prasarana yang dimiliki dan/atau dikuasai perseroan.

Melaksanakan penugasan dalam rangka pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi dan peraturan perundang­ undangan.

Harno Pangestoe Ketua Perwakilan  LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB)  Sumatera Selatan.

meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Segera Menindaklanjuti Permasalahan ini,mengingat adanya  dugaan KKN,Penyalahgunaan Wewenang karena jabatan demi kepentingan Pribadi atau kepentingan kelompok sehingga berpotensi menyebabkan kerugian Negara Pada PT PUSRI sudah kami Laporkan Ke Kejaksaan Agung  RI dan sudah didisposisikan kejaksaan Agung RI Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,Jelas Harno

lanjut Harno ”ada beberapa item yang sudah kami laporkan yakni ‘Pekerjaan Jasa Angkutan dan Bongkar Bahan Baku untuk  Pabrik NPK Fusion I dan II dilaksanakan Tidak Sesuai Kontrak

Dalam rangka mempermudah dan memperlancar pelaksanaaan kegiatan pengangkutan, pembongkaran bahan baku, dan penyimpanan produk Pupuk NPK, dibutuhkan beberapa alat berat berupa Dumptruck, Forklift dan Wheel Loader.

Untuk keperluan tersebut PT PSP melakukan kerjasama dengan perusahaan di bidang jasa penyewaan alat berat.

 

Pada tahun 2020 PT PSP melakukan perjanjian kerjasama penyewaan alat berat dengan PT IS. Selanjutnya tahun 2021 PT Pusri menggunakan rekanan yang sama  untuk pelaksanaan pekerjaan jasa serupa, sehingga perjanjian kerjasama tersebut dilakukan adendum perjanjian kerjasama berupa perpanjangan waktu terhadap  pekerjaan jasa pengangkutan dan bongkar bahan baku untuk Pabrik NPK I dan NPK II dengan rincian sebagai berikut:

Pekerjaanjasa pengangkutan dan bongkar bahan baku untuk Pabrik NPK I Pelaksanaan pekerjaan PT IS dengan Kontrak Nomor 321/AD-SP/DIR/2020  tanggal 23April 2020 dengan jangka waktu pekerjaan tanggal 8 Maret 2020 sampai dengan 9 Maret 2021 selanjutnya dilakukan Addendum Kontrak Nomor  31 O/SP/DIR/2021 tanggal 5 Mei 2021 dengan jangka waktu pekerjaan tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 8 Maret 2022 serta perubahan harga satuan alat Forklift semula Rp 100.500/jam menjadi Rp95.000/jam. Uraian pekerjaan jasa  pengangkutan dan bongkar bahan baku untuk Pabrik NPK I

Pekerjaan jasa pengangkutan dan bongkar bahan baku untuk Pabrik NPK II.

Pelaksana pekerjaan PT IS dengan Kontrak Nomor 758/AD-SP/DIR/2020  tanggal 25 November 2020 dengan jangka waktu pekerjaan tanggal IO Oktober 2020 sampai dengan IO Oktober 2021. Selanjutnya dilakukan Addendum  Kontrak Nomor 945/ AD/-SP/2021

tanggal 24 September 2021 dengan jangka waktu pekerjaan tanggal IO Oktober 2021 sampai dengan IO Oktober 2022 tanpa ada perubahan harga satuan. Uraian pekerjaan jasa pengangkutan dan  bongkar bahan baku untuk Pabrik NPK II sebagai berikut

Pelaksanaan pekerjaan jasa pengangkutan dan bongkar bahan baku untuk Pabrik NPK I dan NPK II tahun 2021 telah selesai dilaksanakan dan telah  dibayarkan berdasarkan invoice permintaan pembayaran selama 12 bulan sejak bulan Januari s.d Desember 2021. Hasil Pemeriksaan rincian pekerjaan pada kontrak dan invoice pembayaran pekerjaan diketahui bahwa, pekerjaan pengangkutan dan pembongkaran serta penyimpanan menggunakan sistem

pernbayaran secara /umpsum dan harga satuan jumlah jam per hari. Namun, pada dokumen invoice permintaan pembayaran pekerjaan kepada PT PSP, PT IS menetapkan jumlah jam pekerjaan yang telah dikerjakan dalam satu hari secara baku menjadi 20 jam per hari pada masing-masing rincian pekerjaan untuk setiap  bulannya.

Diketahui bahwa jumlah pelaksanaan jam kerja pada Pabrik NPK terbagi  menjadi 3 shift, masing-masing shift selama delapanjam dengan masajeda istirahat satu jam di antara shift dengan pembagian 30 menit sebelum dan sesudah shift.

Pabrik NPK dalam memproduksi pupuk selama 24 jam membutuhkan perbaikan  mesin, penggantian suku cadang, pembersihan mesin dan area produksi. Sehingga segala aktifitas pekerjaan dihentikan dan kegiatan tersebut selalu dicatat setiap harinya melalui laporan catatan kegiatan pabrik (/ogshetllogbook) oleh  Superintendent shift dan dilaporkan kepada VP Pabrik NPK I dan Tl. Dalam laporan Logshet/Logbook dapat diketahui berapajumlah tonase penerimaan pupuk urea dan  berapa jam sampai berapa hari pabrik tidak bekerja (plant shutdown) dalam satu bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT IS dalam pengajuan invoice permintaan pembayaran bulanan, perhitungannya menetapkan 20 jam  setiap harinya pada tiap item pekerjaan alat berat yang digunakan. Dari hasil perhitungan ulang oleh tim pemeriksa terhadap jumlah tonase pupuk urea yang  diterima dan jumlah realisasi jam pemakaian alat berat setiap bulan dalam tahun 2021, terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan jasa angkutan dan bongkar bahan baku untuk pabrik NPK Fusion I dan 11 sebesar Rp2.02S.302.227,00 (Rp662.070.34S,OO + Rp l.363.231.882,00). Rincian perhitungan pada tabel 3.7 di  bawah ini:

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

Kontrak Pekerjaan jasa pengangkutan dan bongkar bahan baku Pasal 3, ayat (I) Perjanjian tentang Harga Pekerjaan untuk:

  1. Pabrik NPK I : Nomor Kontrak 321/AD-SP/DIR/2020 dan Nomor 31 O/SP/DIR/2021:

Pabrik NPK TI : Nomor Kontrak 758/AD-SP/DIR/2020 dan Nomor 945/AD-SP/2021:

Lampiran Surat Keputusan Direksi No. SK/DIR/348/2021 Pedoman Khusus Pengadaan Barang dan Jasa Internal PT PSP, BAB VI, Butir 49.3. huruf e, menyatakan perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan kontrak adalah “Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit”. Sehingga  kepadanya dapat dikenakan sanksi Butir 49.4 huruf d, menyatakan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Butir 49.3.d  sampai dengan 49.3.e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan dan sanksi Daftar Hitam selama I (satu) tahun”;

Surat Keputusan Direksi PT PSP No. SK/DIR/435/2020 tentang Struktur Organisasi dan Tugas Pokok Jabatan di PT PSP:

  • Vice President (VP) Operasi Pabrik PUSRJ-V memiliki tugas pokok antara lain yaitu merencanakan dan mengelola kegiatan Operasional Pabrik NPK-1, NPK-2, NPK- 3, dan Pupuk Hayati agar dapat beroperasi dcngan efektif, pemakaian bahan baku efisiensi, yang optimal dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan Limbah  yang memenuhi persyaratan baku mutu, keselamatan dan kesehatan kerja, biaya, dan kualitas yang memenuhi spesifikasi standar agar  reaJisasi produksi dan efisiensi pabrik bisa berhasil memenuhi target;
  • Superintendent Operasi Pabrik PUSRI-V (NPK-1 dan NPK-Il) memiliki tugas pokok antara lain yaitu melaksanakan dan menyiapkan operasional Pabrik NPK 1 & Pupuk hayati untuk menghasilkan produk NPK dan Pupuk Hayati Sesuai dengan target produksi dan efisiensi pabrik yang telah ditetapkan serta baku mutu lingkungan yang dipersyaratkan.

Perrnasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan  jasa pengangkutan dan bongkar bahan baku untuk Pabrik NPK I dan NPK U sebesar Rp2.025.302.227,00 (Pabrik NPK I sebesar Rp662.070.345,00 + Pabrik NPK II  sebesar Rp 1.363 .231.882,00).

 

dan Permasalahan lain yang sudah kami laporkan ke kejaksaan agung RI terkait PT SPK Mengalihkan Seluruh Pekerjaan Jasa Insulasi

Pada tahun 2021 PT PSP mengadakan kegiatan rutin berupa pekerjaan  pembongkaran dan pemasangan insulasi di semua pabrik Amonia dan Urea serta utilitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT SPK sebagai penyediajasa sesuai  kontrak Nomor 1 OO/SP/DIR/2021 tanggal 16 Maret 2021 senilai Rp8.896.255.865,00. Adapun pekerjaan yang diperjanjikan tersebut meliputi:

  1. Pembongkaran dan pemasangan insulasi area Utilitas pada Pabrik Pusri TI;
  2. Pembongkaran dan pemasangan insulasi area Amonia, Urea dan Utilitas pada Pabrik Pusri III;
  3. Pembongkaran dan pemasangan insulasi area Amonia, Urea dan Utilitas pada Pabrik Pusri IV;
  4. Pembongkaran dan pemasangan insulasi area Arnonia, Urea dan Utilitas Pabrik Pusri ID; dan
  5. Pembongkaran dan pemasangan insulasi area Amonia, Urea dan Utilitas Pabrik Pusri IIB.

 

Dalam pelelangan paket pekerjaan pembongkaran dan pemasangan insulasi di  semua pabrik Amonia dan Urea serta utilitas PT SPK telah diundang oleh panitia lelang yang terdiri dari Assistant Superintendent, Superintendent dan VP  Pengadaan sebagai anggota dan ketua panitia lelang. Alasan diundangnya PT SPK yaitu telah sesuai dengan kriteria Scope of Supply (SOS) dan Daftar Usulan Rekanan di PT PSP untuk jenis pekerjaan tersebut. Lebih lanjut pada tahap pelaksanaan lelang tersebut dimenangkan oleh PT SPK sebagai penawar terendah dan dilanjutkan kepada tahap berikut berupa penawaran secara e-auction dan  negosiasi harga yang dilakukan pada tanggal 29 Juni 2020 dan mendapatkan hasil negosiasi yang disepakati sebesar Rp8.896.255.865,00.

Hasil pelaksanaan  pelelangan tersebut oleh panitia lelang dilaporkan kepada VP Pengadaan dan selanjutnya disampaikan kepada SVP Rantai Pasok dan TI untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 02058/F/PULF200/DK/2020 tanggal 23 November 2020 dengan jangka waktu pekerjaan dimulai dari  2 November 2020 sampai dengan 2 November 2021 (selama 1 tahun).

Atas pekerjaan tersebut PT SPK telah menyelesaikan pekerjaan dan  diserahterimakan kepada PT PSP sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan  Nomor 053/SPK/BAPP/JNS/l 1 /2021.

Periode

pelaksanaan pekerjaan  dari tanggal 1 s.d 31 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT dan Manager Perbengkelan PT PSP. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas  oleh PT PSP kepada PT SPK dengan pembayaran terakhir sesuai eek giro No. IH 976392 senilai Rp376.999.0 l 6,00.

 

Lebih Ian jut hasil konfirmasi tim pemeriksa kepada HA selaku Direktur Utama PT SPK, diketahui bahwa pekerjaan tersebut ternyata telah disubkontrakkan I 00% kepada HS sebagai wiraswasta dengan nilai pekerjaan subkontrak sebesar  Rp8. I 30.000.000,00. Subkontrak pekerjaan tersebut dituangkan dalam kontrak Nomor O 1 /X/SPK/20 tanggal 22 Oktober 2020 antara PT SPK dengan HS. Dengan  demikian diketahui bahwa PT SPK sebagai pemenang pekerjaan telah mensubkontrakkan pekerjaan dan mengambil fee proyek sebesar 10% dari nilai kontrak atau sebesar Rp766.255.865,00. dan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor I OO/SP/DIR/2021 tanggal 16 Maret 2021 antara PT PSP sebagai pihak pertama dan PT SPK sebagai pihak kedua.

lanjut harno” PT Pupuk Sriwidjaja Palembang juga  Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Pengambilan Pupuk Bersubsidi Kepada Distributor Sebesar Rp382.634.650,00

PT Pupuk Sriwidjaja Palembang adalah salah satu anak perusahaan PT PI (Persero) yang melaksanakan kegiatan produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini sesuai perjanjian Supply Agreement antara PT PI (Persero) dan PT PSP Nomor 021/ A/HK/l/C3 l/SP/202 l dan Nomor 067/SP/DlR/2021 tanggal 26 Februari 202l  tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan addendum 111 Perjanjian Nomor 093/A/PJ/l/C31/SP/2021 dan Nomor 1020A/ADD-SP/DIR/2021 tanggal 16 November 2021 .

Dengan adanya sentralisasi Public Service Obligation (PSO) atas penyaluran pupuk bersubsisi di tahun 2021 dan mengacu pada SK Direksi PT PI (Persero) No 082/KU/ElO/SK/2021 tanggal 5 Agustus 2021, maka struktur organisasi dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di PT PSP mengalami perubahan  menjadi sebagai berikut:

Berdasarkan struktur organisasi di atas, diketahui bahwa PT Pl (Persero) mempunyai Departemen Penjualan untuk setiap wilayah penyaluran pupuk  bersubsidi. Departemen Penjualan dikepalai oleh seorang Vice President Penjualan (VP Sales Region) yang antara lain bertanggungjawab untuk melakukan analisa, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja penyaluran pupuk bersubsidi. Sedangkan pada struktur organisasi anak perusahaan yaitu PT PSP, pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi berada pada Departemen Mitra Bisnis Pemasaran (MBP) yang dikepalai oleh seorang VP MBP.

Dalam mendukung kelancaran pekerjaannya tersebut VP Sales Region melakukan koordinasi dengan VP MBP dan dibantu oleh Assistant Vice President  Penjualan (AVP Sales Region) atau pada SOTK PT PSP disebutjuga dengan AVP Daerah. A VP Daerah merupakan tenaga kerja organik PT PSP namun tupoksi dan tanggungjawabnya melaporkan pekerjaannya ke VP Sales Region PT PI (Persero ),  termasuk dalam hal penagihan denda atas keterlambatan pengambilan pupuk distributor di gudang Lini m PT PSP.

Selama tahun 202 I PT PSP telah menyalurkan pupuk bersubsidi di I 59 wilayah /kabupaten dan 2.157 Kecamatan dengan jumlah distributor sebanyak 359  distributor. Dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, PT PSP menggunakan sistem aplikasi Web Commerce (WCM) yang digunakan dalam rangka penebusan pupuk oleh distributor sampai dengan diterbitkannya Sales Order (SO). Selain itu, PT PSP juga menggunakan Aplikasi Gudang (APG) yang  digunakan untukmemonitor pergerakan pupuk di gudang. Kedua sistem tersebut telah terintegrasi dengan System Application dan Product (SAP).

Distributor mengajukan permintaan penebusan pupuk bersubsidi kepada A VP Sales Region PSO melalui aplikasi sistem WCM. Sistem secara otomatis akan menerbitkan persetujuan jika alokasi pupuk terhadap Distributor tersebut masih tersedia dan stok di gudang lini III masih mencukupi. Setelah AVP Sales Region melakukan approval atas surat persetujuan tersebut maka kode booking atas  permintaan penebusan tersebut dapat diterbitkan. Setelah adanya kode booking, maka distributor melakukan pembayaran secara transfer ke akun rekening milik PT  PSP. Kemudian bukti cetak (print out) dapat digunakan distributor sebagai bukti pembayaran dan sistem WCM akan menerbitkan SO yang memuat volume pupuk yang ditebus, nilai dan batas waktu pengambilan yang sudah diatur secara otomatis oleh sistem.

Setelah SO tersebut terbit, maka Distributor dapat melakukan pengambilan pupuk di Gudang PSP. Pada saat pengambilan pupuk di gudang, Staf Gudang  perusahaan menerbitkan Delivery Order (DO) sebagai dasar pengeluaran barang di gudang. Setelah barang diserahkan kepada distributor maka staf Gudang mencatat Post Good Issued (PGI) dalam sistem APG. Jika distributor mengambil  pupuknya melebihi dari batas waktu maksimal sebagaimana yang dicantumkan dalam dokumen SO maka distributor tersebut akan dikenakan denda keterlambatan  pengambilan pupuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Surat Direktur Pemasaran PT Pl (Persero) No. l 0823/ A/P A/C32/ET /2021 tentang Tindak Lanjut Atas Rekomendasi BPK Rl Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan dan Penyaluran Subsidi Pupuk TA 2020 di Anper Produsen tanggal 30 Agustus  2021 diketahui bahwa PT PI (Persero) menetapkan standar dalam pengenaan denda keterlambatan pupuk bersubsidi sebagai berikut:

  1. Batas waktu SO pupuk bersubsidi yang berlaku untuk seluruh Anak Perusahaan adalah 21 hari kalender tanpa batasan kuantum;
  2. Besaran nilai denda atas keterlambatan pengambilan SO adalah Rp7.000,00 per ton per hari terhadap kuantum sisa SO yang belum diambil; dan
  3. Penagihan denda dilakukan secara periodik (sebulan sekali) oleh Departemen Mitra Bisnis Pemasaran dan dikoordinasikan bersama Sales Region.

Selanjutnya, PT Pl (Persero) meminta agar semua an per produsen pupuk melakukan penyesuaian terhadap Dokumen Pedoman dan Penyaluran Pupuk  Bersubsidi dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Produsen dengan Distributor serta dokumen terkait lainnya. Penyesuaian tersebut dilakukan paling  lambat tanggal 1 Oktober 2021. Sesuai dengan surat tersebut, PT PSP telah melakukan penyesuaian (addendum) klausul denda di dokumen SPJB antara Produsen dengan semua Distributornya pada tanggal 27 September 2021. Sehingga  tarif pengenaan denda keterlambatan pengambilan pupuk rnengalami perubahan sebagai berikut:

Pengujian atas database SO dan DO yang diperoleh dari aplikasi APG untuk periode Januari s.d. September 2021 diketahui bahwa terdapat 121 distributor yang  mengambil pupuk bersubsidi melewati batas waktu pengambilan pupuk di gudang Lini III sebagaimana telah ditetapkan.

Hal tersebut terlihat dari selisih tanggal PGI dibandingkan dengan tanggal batas akhir pengambilan sesuai SO. Keterlambatan  pengambilan pupuk tersebut dapat mengurangi kapasitas penyimpanan pupuk milik PT PSP dan dapat berpotensi terjadinya keterlambatan penyaluran pupuk ke pengecer serta ke petani, sehingga dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan  SP JB PT PSP dengan distributor.

Berdasarkan laporan dari A VP Sales Region dari masing-masing wilayah dan  bukti transfer ke rekening PT PSP, pembayaran denda keterlambatan pengambilan pupuk yang telah dibayar oleh distributor ke PT PSP dengan menggunakan tariff lama adalah sebesar Rpl28.554.100,00. Namun dari perhitungan lebih lanjut atas denda keterlambatan pupuk sampai dengan 30 September 2021, masih terdapat denda yang belum dibayar oleh distributor yaitu sebesar Rp320.542.900,00 dengan  rincian per bulan sebagai berikut:

Selanjutnya, dari pengujian atas perhitungan denda keterlambatan pengambilan pupuk periode Oktober s.d. Desember 2021 dengan tarif denda sebesar  Rp7 .000.00/hari, diketahui bahwa Departemen Keuangan Bagian Penagihan PT PSP telah membuat nota debet untuk penagihan denda sebesar Rp25.401.950,00  atas 11 distributor yang terlambat mengambil pupuk melewati batas tanggal akhir pengambilan di Gudang Lini III. Perhitungan lebih lanjut atas denda keterlambatan pupuk periode l Oktober s.d. 31 Desember 2021 diketahui bahwa masih terdapat

denda keterlambatan pupuk sebesar Rp62.091.750,00 yang belum terbit Nota Debetnya, dengan rincian sebagai berikut:

Dengan demikian total denda akibat keterlambatan pengambilan pupuk oleh distributor di gudang lini III yang belum dikenakan oleh PT PSP sampai dengan 31  Desember 2021 adalah sebesar Rp382.634.650,00 (Rp320.542.900,00 +  Rp62.091.750,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor I 5/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pasal (8) ayat (3) yang menyatakan bahwa Distributor bertanggung jawab atas  penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan Prinsip 6 (enam) Tepat mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya
  2. Surat Perjanjian Jual Beli (PJB) PT PSP dengan masing-rnasing Distributor Pasal 8 tentang Denda Keterlambatan ayat 1 yang menyatakan bahwa apabila terjadi keterlambatan pengambilan Pupuk Bersubsidi dari gudang PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA dari batas waktu yang telah ditetapkan  dalam SO atau Faktur Penjualan, maka terhadap Pupuk Bersubsidi milik PlHAK KEDUA yang masih tersisa di gudang PTHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar Rp2.000,00 per ton per hari kalender
  3. Surat Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor l 0823/ A/P A/C32/ET/202 I ten tang Tindak Lan jut Atas Rekomendasi BPK RI Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan dan Penyaluran Subsidi Pupuk TA 2020 di Anper Produsen tanggal 30 Agustus 202 I
  4. Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Nomor SK/OIR/385/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Divisi Administrasi Keuangan PT PSP

Kondisi tersebut mengakibatkan:

  1. Penyaluran pupuk bersubsidi berpotensi terlambat diterima oleh petani;
  2. PT PSP terbebani biaya sewa gudang dan biaya pengelolaan serta berkurangnya ruang stapel atas pupuk yang telah ditebus oleh distributor; dan
  3. Kekurangan penerimaan denda keterlambatan pengambilan pupuk yang belum dikenakan kepada distributor sebesar Rp382.634.650,00.

dan permasalahan Penatausahaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi pada Kabupaten Banyuasin I dan Ogan Komering llir Sumatera Selatan Belum Sesuai Ketentuan

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas sectorpertanian adalah dengan memberikan bantuan berupa penyediaan pupuk bersubsidi kepada petani. Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani secara perseorangan  dan/atau kelompok tani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Kepastian ketersediaan pasokan Pupuk Bersubsidi diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang menyebutkan bahwa pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ditugaskan kepada PT PI (Persero) dengan prinsip 6 (enam) Tepat mulai  dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah tanggungjawabnya.

PT PSP adalah salah satu anak perusahaan PT PI (Persero) yang mendapat  penugasan pemerintah untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi serta menjamin penyalurannya sampai kepada pengecer/kelompok tani  sesuai dengan rayon yang telah ditetapkan oleh PT Pl (Persero) sebagai holding. Hal ini sesuai perjanjian Supply Agreement antara PT PI (Persero) dan PT PSP Nomor 021/NHK/l/C31/SP/2021 dan Nomor 067/SP/DIR/2021 tanggal 26  Februari 2021 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021. Perjanjian tersebut diubah terakhir kali dengan Addendum III

Perjanjian Nomor 093/ AIP J/1/C3 l/SP/202 l dan Nomor I 020NADD-SP/DIR/202l tanggal 16 November 2021 terkait Pembagian Rayonisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT PSP.

Berdasarkan surat perjanjian supply agreement tersebut, rnaka PT PSP mendapat alokasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 1.686.198,00 ton  dan telah disalurkan sebanyak 1.456.531,00 ton dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan Surat dari PT PI (Persero) No. 02410/A/PJ.04.0l/C31/ET/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal Rayonisasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian  menyatakan bahwa terjadi perubahan rayonisasi penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga untuk wilayah penyaluran PT PSP mengalami perubahan dengan rincian  sebagai berikut:

Untuk memastikan ketepatan pencatatan dan penghitungan jumlah penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen ke distributor dan dari distributor ke pengecer,  maka PT PSP menggunakan sarana aplikasi WCM. Aplikasi tersebut digunakan oleh distributor sebagai sarana pencatatan penebusan dan pelaporan penyaluran pupuk bersubsidi. Output dari WCM adalah laporan bulanan distributor (F5) dan rekapitulasi laporan bulanan ke pengecer (F6). Bukti penyaluran pupuk bersubsidi oleh kioslpengecer ke kelompok tani/petani juga dilengkapi dengan nota  penjualan/penyaluran (F8) dan dokumen rekapitulasi daftar penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani/petani (F9).

Sejak buIan Juni 2021, Kementerian Pertanian mulai menerapkan metode penyaluran pupuk bersubsidi dari pengecer kepada petani dengan menggunakan aplikasi Tebus Pupuk Bersubsidi

(T-Pubers). Dengan penggunaan T-Pubers ini maka diharapkan akan meningkatkan keakuratan jumlah penyaluran pupuk bersubsidi secara real time, dan dapat menjadi salah sumber data bagi produsen dalam melihat kesesuaian penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana yang dimuat  pada laporan F6. Sosialisasi penggunaan T-Pubers ini telah dilakukan sejak bulan April 2021 dan telah diterapkan di semua wilayah di Indonesia. Di mana setiap distributor dan pengecer akan mendapatkan pengarahan dari Dinas Pertanian masing-masing kebupaten/kota dan Sales Region dari PT PI (Persero) terkait bagaimana penggunaan aplikasi T-Pubers tersebut dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pengecer pada saat akan menyalurkan pupuk bersubsidi.

Pada pemeriksaan lapangan secara uji petik atas penyaluran pupuk bersubsidi PT PSP terhadap lima distributor dan 13 pengecer di kabupaten/kota di Provinsi  Sumatera Selatan diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:

  1. PT PSP belum menerima pelaporan secara harian atas penyaluran pupuk bersubsidi dari pengecer

Berdasarkan SPJB antara PT PSP dengan distributor pada pasal 9 yang  mengatur mengenai hak dan kewajiban distributor dan pengecer pada poin ke- 37g, dinyatakan bahwa untuk meningkatkan kebandalan pelaporan penyaluran  pupuk bersubsidi, maka PT PSP selaku produsen berhak untuk memperoleh palaporan secara harian dari pengecer terkait ketersediaan stok pupuk  bersubsidi di gudang pengecer setiap hari. Laporan ini dapat diperoleh jika pengecer secara konsisten menginput setiap penyaluran pupuk bersubsidi ke  dalam aplikasi T-Pubers. Dengan demikian produsen dapat segera mengetahui berapa jumlah pupuk yang telah disalurkan oleh pengecer. Namun berdasarkan hasil perneriksaan fisik pada kios yang menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Banyuasin I dan Ogan Komering Ilir, ditemukan kondisi sebagai berikut:

  1. Pengecer Kios Sumber Tani (ST) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Banyuasin I belum bisa menggunakan aplikasi T-Pubers secara optimal. Lebih lanjut diketahui bahwa pengecer memberikan nama user id dan password T-Pubers kepada Distributomya yaitu CV AJ. Berdasarkan  keterangan dari Distributor CV AJ, distributor dapat mengakses T-Pubers bahkan menginput penebusan pupuk dari hp/laptop milik distributor. Hal  ini dapat menimbulkan risiko penyaluran pupuk ke pihak yang tidak berhak. Pemilik Kios ST juga tidak mengubah password T-Pubers yang diterimanya dari dinas pertanian, sehingga password pengecer masih  password umum yaitu “I 2 3 4 5 6″.
  2. Pengecer Toko Anugrah Tani (AT) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, belum mencatat penyaluran pupuk bersubsidi dari gudang pengecer pada dokumen F9 dan belum menginput penyaluran pupuk bersubsidi dalam T-Pubers. Pengecer hanya mencatat nama-narna petani dan mengumpulkan fotocopy KTP dari para petani yang menebus  Setelah itu dibuat nota penjualan kepada petani yang menebus pupuk. Sebanyak sepuluh orang petani melakukan penebusan pupuk urea  bersubsidi sebanyak 950 kg. Berdasarkan keterangan dari pengecer yang bersangkutan, belum dilakukan input penyaluran ke T-Pubers dikarenakan kesibukan pengecer di kegiatan lainnya, selain menjadi pengecer, pemilik kios juga memiliki toko di depan rumahnya yang dapat mengakibatkan  penginputan data penebusan oleh pengecer menjadi tidak real time.

 

Pengadministrasian dan pelaporan penebusan pupuk bersubsidi belum sesuai dengan ketentuan, Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pelaporan F8 dan F9 pada Kios  Flamboyan Tani (FT) dan Toko AT yang berlokasi di Kecamatan Jejawi dan Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir, ketahui bahwa:

  • Pada Kios FT yang berlokasi di Desa Batang Baru Kecamatan Jejawi, terdapat penebusan oleh kelompok tani/petani yang tidak disertai dengan dokumen fotocopy KTP sebagai persyaratan penebusan pupuk bersubsidi. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, bahwa Petani memberikan fotocopy KTP dan form F8/form penebusan kepada pengecer ketika menebus pupuk bersubsidi.

Atas petani yang tidak menyertakan fotocopy KTP dalam lampiran dokumen F8, digantikan dengan Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala  Desa yang berisikan daftar nama petani dan nomor NIK masing-rnasing nama petani tersebut. Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa atas nama-narna tersebut adalah warganya. Selama tahun 2021 terdapat tujuh kali penyaluran kepada poktan/ petani, yaitu di bulan Februari, April, Mei, Juni, Juli Agustus dan September. Dari sejumlah 369 orang petani yang melakukan penebusan pupuk urea bersubsidi sebesar 38.000 kg pada Bulan  Juli 2021, sebanyak 28 orang dengan penebusan sebesar 2.800 kg tidak menyertakan KTP sebagai dokumen syarat penebusan. Selain itu, terdapat  satu orang petani yang menebus pupuk bersubsidi namun tidak menyertakan fotocopy KTP dan juga tidak memiliki Surat Keterangan dari  kepala desa-nya namun menggantinya dengan menyertakan fotocopy Kartu Keluarga kepada pengecer dengan nilai penebusan I 00 kg pupuk urea  bersubsidi.

  • Pada Toko AT yang terletak di Kecamatan Pampangan, penyaJuran pupuk bersubsidinya antara lain meliputi Desa Sepang dan Desa Tapus, diketahui bahwa terdapat penebusan pupuk oleh petani yang tidak menyertakan KTP dalam dokumen penebusannya. Petani tersebut memberikan surat  keterangan dari Kepala Desa Sepang atau Kepala Desa Tapus yang  menyatakan bahwa benar nama-nama yang tersebut dalam surat keterangan kepala desa tersebut adalah warga desanya.

 

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa dari total 713 petani yang menebus Pupuk Bersubsidi di pengecer Toko AT dan dengan total nilai penebusan selama 2021 sebanyak  112.500 kg pupuk bersubsidi, diketahui sebanyak 330 orang petani melakukan penebusan pupuk bersubsudi menggunakan dokumen Surat  Keterangan Kepala Desa dengan total pupuk yang ditebus sebanyak 33.000 kg dalam periode bulan Mei 2021.

Permasalahan di atas menunjukkan bahwa penatausahaan dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi pada Kios ST, Kios FT dan Toko AT tidak tertib. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tanggal 01  April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Hal tersebut mengakibatkan potensi tidak tepatnyajumlah penyaluran pupuk bersubsidi oleh Kios ST, Kios FT dan Kios AT kepada petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)