LSM Garda Muda NKRI Desak KPK Segera Tetapkan Mantan Gubernur Papua Barat Sebagai Tersangka

sinerginkri.com – Pasca Vonis 7 Tahun Penjara terpidana Mantan Ketua KPU Pusat, Wahyu Setiawan, 2020 lalu. Hak itu Masih menyisakan ruang ketidakadilan terhadap penengakan hukum di Indonesia.

Desakan masyarakat terhadap penuntasan kasus grafikasi Rp.500Jt dari Mantan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan kembali mencuat.

Akhir pekan ini ramai diperbincangkan publik tanah air lantaran pemberitaan dimedia massa yang makin meluas. Pasalnya meskipun menjadi salah satu materi dakwaan jaksa dalam putusan Mahkamah Agung, fakta hukum tersebut belum dijadikan tugas wajib bagi pihak KPK dalam upaya mengembangkan dan menuntaskan kasus tersebut.

Situasi tersebut mendapat sorotan LSM Garda Muda NKRI (GM-NKRI), mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segara melanjutkan pengusutan kasus dugaan gratifikasi penentuan terhadap seleksi calon peserta KPU Provinsi Papua Barat yang dilakukan Mantan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo sebesar RP. 500Jt- terhadap terpidana mantan komisioner KPU Pusat, Wahyu Setiawan.

Satu hal yang bisa dilakukan pihak penyelidik KPK saat ini adalah segera memanggil, memeriksa dan secepat mungkin menetapkan tersangka penyuapan dalam kasus tersebut.

Koordinator LSM Garda Muda NKRI, Syahabudin, Senin (23/10) menyebutkan, berdasarkan putusan vonis Mahkamah Agung menetapkan 7 Tahun Penjara terhadap Mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus gratifikasi, Jaksa KPK telah menghadirkan saksi Rosa Muhammad Thamrin Payapo dalam persidangan. Sedangkan Dominggus Mandacan, orang yang disebut memberi perintah sekaligus sebagai sumber dana penyuapan salah satu komisioner KPU Pusat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)