LSM Baretta Meradang Laporkan Dugaan Korupsi Dewan Komisaris dan Direksi BSB ke Kejati Sumsel

Ketua LSM Baretta Bony Budiyanto di dampingi Rahman Bogel menyoroti kinerja Dekom dan Direksi Bank Sumsel Babel (BSB)

“Terdapat pencairan kredit KUR tambak udang Vaname kategori topengan di Pangkal Pinang untuk kepentingan pengusaha dengan mengatasnamakan 17 karyawan/buruh Perusahaan sebesar total Rp 8,5 Miliar akibatnya BSB wajib menyetorkan kembali subsidi KUR sebesar Rp. 500 juta”, dalam orasinya Bony berkata.

“Kredit KUR jahe merah macet sebesar Rp 4,6 miliar kepada 460 debitur di pangkal pinang dan kota bekerjasama dengan Perusahaan yang memenuhi syarat. Besarnya plafond kredit sudah ditentukan PT BRM dan disepakati Dirut BSB sebelum penandatanganan MOU”, tutur Bony.

Sementara itu dalam laporan pengaduannya LSM Baretta menyatakan, Penyaluran kredit produktif sektor konstruksi di Bandara Mas yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank sebesar Rp.10,9 Miliar kepada 10 Debitur, Dimana diantaranya terdapat proyek fiktif.

Selanjutnya terdapat kredit KUR topengan sektor Perkebunan kepada 400 lebih debitur senilai lebih dari Rp 20 miliar pada cabang PKP tidak sesuai dengan kondisi dan berpotensi merugikan bank. Akibatnya Bank wajib mengembalikan subsisdi KUR Rp 1,5Miliar karena penerima KUR adalah direktur Perusahaan PT HKL dan dimungkinkan ada keterlibatan pegawai BSB.

Estimasi kerugian negara adalah sebesar sisa kredit lebih kurang Rp 14 mliar.

Kemudian Dewan Komisaris memerima Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 8,8 Miliar Pemberian Remunerasi, tunjangan dan fasilitas tidak berdasarkan praktik perbankan.

Perjalanan dinas Dekom disinyalir tidak berkaitan dengan tugas dan fungus pengawasan serta terdapat benturan kepentingan dan terdapat perjalanan dinas diduga atas undangan pribadi

Penentuan besaran remunerasi tidak berdasarkan kertas kerja dan kajian yang memadai selanjutnya Pemberian bonus dan reward sebesar Rp3,6 miliar diduga belum punya payung hukum.

Selanjutnya pemberian fasilitas cuti, uang makan dan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 2,4Miliar tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai dan pemberian tunjangan insidentil tidak sah sebesar Rp. 825 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)