Sumsel  

KPPU Jatuhkan Denda Rp. 2 Miliar ke PT. Hok Tong

Sementara berbagai perusahaan yang diakuisisi juga bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet (termasuk karet remah).

Majelis Komisi berpendapat bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut oleh terlapor kepada komisi yang seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 13 April 2018 dan 25 Juni 2018, baru disampaikan oleh Terlapor pada tanggal 2 Agustus 2021. Hal ini membuktikan pemberitahuan yang dilakukan oleh Terlapor telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal telah berlakuefektif secara yuridis pengambilalihan saham.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan PT. Hok Tong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp. 2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga  RA Anita Noeringhati Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana ke 9 IAIN Ash Shiddiqiyah

Pewarta : Yanthi.M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)