Sumsel  

KPK Sebaiknya Fokus Pemeriksaan MIA dan TM dalam Perkara OTT PUPR OKU, K MAKI : Terduga Pelaku Utama

Net

PALEMBANG, SINERGINKRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tetapkan 4 tersangka baru dalam perkata dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU dari pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan.

Penetapan 4 tersangka baru ini di nyatakan oleh Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dan ia mengungkapkan bahwa penetapan empat tersangka itu melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Oktober 2025.

Namun Budi tak menjelaskan lebih detail tanggal penerbitan sprindik itu termasuk peran dari 4 tersangka.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara terkait penetapan 4 tersangka baru perkara OTT OKU melalui Deputy K MAKI Feri Kurniawan dengan pernyataannya, “masih dini dan belum ke terduga aktor utama pembahasan dan pengaturan APBD OKU sehingga menjadi Pokir bermasalah”, kata Feri (30/10)

Baca Juga  Ketua Ombudsman RI Kuliah Umum di Jurusan Administrasi Publik FISIP UNSRI

“Pakta sidang mengungkap peran MIA dan TM dalam proses penganggaran serta janji fee kepada oknum anggota DPRD OKU”, lanjut Feri Deputy K MAKI

“KPK harus Fokus ke penyidikan peran MIA dan TM karena peran mereka sangat krusial sehingga berpotensi menjadi tersangka”, jelas Deputy K MAKI itu.

“KPK tidak perlu takut atau sungkan – sungkan menetapkan MIA dan TM selaku tersangka dengan Perbuatan Melawan Hukum kebijakan yang salah dan menguntungkan orang lain”, tegas Feri deputy K MAKI

“Apalah arti pemimpin yang korup walau punya kedekatan dengan petinggi Kementerian dan punya akses ke pusat sehingga terkesan kebal hukim”, pungkas Feri Deputy K MAKI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)