KPK harus selidiki dugaan mega korupsi PT SMS K MAKI : libatkan 2 perusahaan swasta

sinerginkri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang patut di acungi jempol dalam perkara korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) bergerak di bidang angkutan batubara membuka tabir korupsi lain.

Majelis berpendapat hitungan kerugian negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) tidak tepat dan harus di kembalikan ke Terpidana Sarimuda senilai Rp. 6,9 milyar.

Putusan ini menjadi temuan awal adanya fihak yang berkepentingan dengan bisnis PT SMS karena dalam waktu 10 bulan untung Rp. 14 milyar.

Adalah PT BAM dan PT ERA yang diduga ambil alih bisnis PT SMS diduga dengan memanfaatkan pasilitas serta keuangan perusahaan.

Dibelakang permainan kotor oknum pegawai PT SMS C, IS dengan ME Gunakan PT BAM dan PT ERA mengembosi dan mengambil alih bisnis PT SMS diduga beckingi oleh oknum mantan Komisaris PT BA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)