Kepolisian Resor Karawang tengah mempersiapkan dua aplikasi berbasis online guna melayani masyarakat

Perbedaan aplikasi Panic Button Citizen dengan aplikasi e-Lapor tertak pada penggunanya. Jika Panic Button Citizen bisa digunakan oleh semua lapisan masyarakat, e-Lapor yang digunakan oleh petugas kepolisian.

“Masyarakat korban kejahatan yang tidak bisa menghubungi kantor polisi, bisa membuat laporan polisi di rumah atau di rumah sakit. Nanti polisi yang akan mendatanginya dengan membawa perangkat gadget untuk membuatan laporan tersebut, ” papar Kapolres.

(Uding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)