Kepala LAN-RI Bersama Ketua Satgas Covid 19 FKWT Laksanakan Kegiatan Vaksinasi Sinovak Dua Tahap II

Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang.

Dosis dan cara pemberian vaksinasi pasalnya harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19. Berdasarkan juknis, vaksin Sinovac diberikan dua kali, dalam rentan jarak waktu penyuntikan 14 hari dan dosis sekali suntik sebesar 0,5 ml.

Sementara pada tahapan dosis kedua (booster), kandungan vaksin akan berguna untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk sebelumnya. Tak hanya itu, suntikan kedua vaksin juga dapat memperbesar sistem imun tubuh untuk mempelajari virus dan mencari cara menangkal infeksi berikutnya serta memicu respons antibodi yang lebih cepat dan lebih efektif di masa mendatang,Ungkap dr.Christin Kepala Puskesmas Kecamatan Cibitung

Baca Juga  BNSP merupakan satu-satunya lembaga diberi kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi

penerapan disiplin 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) dan penguatan 3T (Tracing, Testing, Treatment) merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran COVID-19 secara efektif.

Vaksin sangat penting bukan hanya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarga mereka, keluarga pasien, serta masyarakat secara luas, Ungkap DR.H Adi Suryanto,MSI Kepala LAN.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)