Opini  

Kementerian Agama OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

OkuTimur.Sinerginkri.com – Kementerian Agama (Kemenag) OKU Timur, menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1442 H sebesar Rp 22,500 atau 2,5 kg beras. Ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama bahwasanya penetapan zakat dengan besarannya.

Sementara Kepala Kemenag OKU Timur Dr. H. Abdul Rosyid, mengatakan “penentuan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat. Sehingga seluruh unsur lembaga keagamaan Islam di Kabupaten OKU Timur tidak terjadi perbedaan”.

Sebagaimana hasil akhir rapat penentuan zakat fitrah, untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur adalah minimal 2,5 kg beras. Jika masyarakat mau melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu sebesar harga beras Rp. 9000 perkilo atau Rp 22,500.

Baca Juga  Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Aktualisasi Esensi Maulid Nabi Muhammad SAW, Jaga Umat Dari Korupsi dan Perilaku Koruptif

“Tidak menutup kemungkinan harga beras pada daerah konsumsi dan daerah produksi berbeda. Secara pribadi jenis beras apa yang kita zakat kan, sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari.

Namun, secara umum Kemenag menetapkan standarnya sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga, semoga dapat di pahami semua masyarakat OKU Timur, Ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)