Opini  

Kementerian Agama OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

OkuTimur.Sinerginkri.com – Kementerian Agama (Kemenag) OKU Timur, menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1442 H sebesar Rp 22,500 atau 2,5 kg beras. Ketetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama bahwasanya penetapan zakat dengan besarannya.

Sementara Kepala Kemenag OKU Timur Dr. H. Abdul Rosyid, mengatakan “penentuan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat. Sehingga seluruh unsur lembaga keagamaan Islam di Kabupaten OKU Timur tidak terjadi perbedaan”.

Sebagaimana hasil akhir rapat penentuan zakat fitrah, untuk masyarakat Kabupaten OKU Timur adalah minimal 2,5 kg beras. Jika masyarakat mau melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yaitu sebesar harga beras Rp. 9000 perkilo atau Rp 22,500.

Baca Juga  Memperkuat Peran dan Eksistensi Satria Gerindra Gelar Rakerda dan Pelantikan Pengurus Satria se -Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)