Kekurangan Volume,diduga berpotensi Merugikan Keuangan Negara LSM RIB Laporkan Ke KPK, 7 Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan

Palembang,Sumatera Selatan.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB), mendukung penuh Visi Misi Pemerintah, dalam memberikan partisipasi untuk negara agar berkasinambungan, perbaikkan, keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya sesuai dengan semangat dan cita-cita kemerdekaan yang digariskan oleh para pendiri bangsa indonesia dapat terwujud selaras dengan pancasila dan UUD 1945 sebagai negara yang berdaulat atas dasar uraian tersebut diatas, kami sebagai masyarakat indonesia memiliki rasa tanggung jawab, peduli, dan kontribusi yang konstruktif baik dalam gerakan pemikiran maupun gerakan program untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan agar berjalan secara adil dan bijaksana demi terwujudnya keadilan dalam kemakmuran, kemakmuran dalam keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara indonesia, sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat demi keutuhan dan kejayaan negara kesatuan republik indonesia

berdasarkan,Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi PP Nomor 43 tahun 2018 dan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah. peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi, PP 45 tahun 2017, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah serta peraturan presiden nomor 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter dan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 35 ayat (3) huruf a. masyarakat dapat melakukan aduan atau menyampaikan laporan sebagai bentuk pengawasan sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, masyarakat berhak berpatisipasi dalam pengawsan kinerja aparatur negara atau pemerintahan,

dikatakan Harno” ketua LSM RIB SUMSEL, atas dasar tersebutlah kami LSM Rakyat Indonesia Berdaya Khususnya Wilayah Sumatera Selatan Melaporkan Dugaan KKN,Markup dan kekurangan Volume atas 7 Paket proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2021.

kerena keterbatasan kami. hanya sekedar masyarakat biasa, kami selalu kordinasi dan melaporkan, indikasi,potensi dugaan tindak pidana korupsi,Penyalahgunaan,pemyimpangan ke penegak Hukum, KPK,Kejaksaan RI dan POLRI dan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,BPK RI dan BPKP”jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)