SINERGINKRI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Sektor Sumber Daya Alam (SDA) Khususnya Perkebunan Sawit. Selasa (4/3/2025)
Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka yakni : RM Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI Kepala BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.
Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60 Orang.