Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Bupati Musi Rawas dan 4 Orang Lainnya Tersangka Perkara Korupsi Perkebunan Sawit

Kejati Sumsel Tetapkan 5 Orang Tersangka Perkara Korupsi Pada Sektor SDA Perkebunan Sawit

SINERGINKRI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Sektor Sumber Daya Alam (SDA) Khususnya Perkebunan Sawit. Selasa (4/3/2025)

Berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka yakni : RM Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI Kepala BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016.

Bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Baca Juga  355 CJH Kloter Pertama Dilepas Bupati OKu Timur Menuju Emberkasi Palembang

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60 Orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)