Kejati Sumsel Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Pasar Cinde Salah Satunya Alex Noerdin

Palembang, sinerginkri – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 4 (empat) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, Rabu (2/7/2025)

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yakni :
RY selaku Kepala Cabang PT. MB,
AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan,
EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan
AT selaku Direktur PT. MB

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati Hadiri Peresmian Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumsel

Sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025. Sedangkan Tersangka AN dan EH merupakan Terpidana dalam Perkara lain serta Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena Tersangka AT berada di Luar Negeri.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)