Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Palembang, sinerginkri.com – Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 Orang Tersangka yaitu tersangka Derita Kurniati (DK) merupakan Notaris kota Yogyakarta dan tersangka Nesti Wibowo (NW) Oknum Pegawai BPN kota Yogyakarta terkait perkara dugaan tindak pidanakKorupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, Jumat (31/5)

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)
Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan untuk para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan

“untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang,” ujarnya

Lanjut Vanny mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Baca Juga  Kotri Juliana : Target Medali Emas Ajang Kurash Kejuaraan Nasional Padepokan TMMI Jakarta

Masih di katakan Vanny, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka sebagai berikut : Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR (Almarhum) dan tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji), sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)