Kejari Muba Jemput Paksa H Alim Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino

Kejari Muba Jemput Paksa H Alim Tersangka Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino

Selanjutnya tersangka H Alim menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang.

Adapun modus pperandinya dalam perkara ini, bahwa H Alim dan Amin Mansyur, pada bulan november dan desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.

Diketahui oleh mereka bahwa H Alim bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

(Rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)