SINERGINKRI – Penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), semua atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kajati Sumsel.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu H Alim selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan Amin Mansyur selaku pihak yang mengurus kelengkapan kokumen ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Dalam pres rillisnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Sari, SH.,MH mengatakan, Tim Penyidik Kejari Muba dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan H Alim sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka H Alim langsung dibawa ke Kejati Sumsel saat hendak dilakukan pemeriksaan,” kata Vanny
Selanjutnya tersangka H Alim menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang.