Hukrim  

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Kembali Memanggil “SL” Oknum Wakil DPRD Menerima Mobil Mewah

“Maka saya ingatkan juga agar teman, suadara atau keluarga untuk bisa kooperatif juga. Karena semua ada aturan hukum nya, bagi siapa saja yang mencoba menghalang-halangi upaya penyelidikan ini,” beber dia.

Kejari Kabupaten Bekasi juga telah melakukan pemeriksaan dan telah kembali memanggil saksi SL oknum pimpinan DPRD yang diduga menerima mobil mewah atau gratifikasi.

Terkait upaya penjemputan paksa karena tak kooperatif, kata Ronald, pihaknya belum ke arah sana.

Akan tetapi, dia menegaskan kepada yang bersangkutan maupun keluarga agar koperatif. Karena semua yang menyarankan menghindari pemeriksaan itu diatur dalam undang-undang tindak pindana korupsi atau Tipikor atau pada KUHPidana bagian menghalang-halangi penyidikan.

saksi ini perlu kita panggil guna melengkapi pembuktian kami. Kami harus benar-benar lengkap semuanya,” katanya.

Baca Juga  Rugikan Negara Rp 27 Milliar, Oknum ASN PMD Muba Ditetapkan Tersangka

(Iin.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)