Kecewa dengan Pemkab OKUT, Kuasa Hukum Ali Imron Layangkan Pengaduan Maladministrasi ke Ombudsman RI

Kuasa Hukum H. Ali Imron dkk., Muhammad Rasyid Ridha S., S.H

sinerginkri.com – Tim Kuasa Hukum H. Ali Imron dkk. dari TRIDEVA LAW FIRM menyayangkan sikap Bupati OKU Timur dan Kuasa Hukumnya yang diduga tidak kooperatif dan tidak beritikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ganti kerugian atas penyerobotan lahan yang dialami oleh kliennya.

Hal ini disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum H. Ali Imron dkk., Muhammad Rasyid Ridha S., S.H, saat menanggapi keterangan perwakilan Tim Kuasa Hukum Bupati OKU Timur, Herwani RPA, S.H. yang mengklaim jika masalah ganti rugi atas lahan “sudah selesai” dengan membayar sejumlah uang sebesar 600 juta rupiah kepada mantan kuasa hukum H. Ali Imron dkk. dari Kantor Hukum ALFA & Partners yang diwakili oleh M. Idham Perdiansyah S.H. dkk.

“Tuntutan Klien Kami belum selesai, wong Klien Kami saja sebelumnya tidak mendapatkan informasi sama sekali dari mantan Kuasa Hukumnya maupun dari tim Kuasa Hukum Bupati OKU Timur mengenai tawaran, kesepakatan, maupun transaksi ganti rugi sebesar 600 juta rupiah tersebut. Bahkan tidak ada persetujuan baik secara lisan dan tertulis sama sekali dari Klien Kami mengenai tawaran dan transaksi tersebut. Lagi pula tuntutan klien kami yang sebenarnya sendiri jauh di atas angka 600 juta tersebut”, ungkap Rasyid Ridha S.H.

Baca Juga  Bupati Enos Lepas Kuota Tambahan 40 CJH OKU Timur

Lebih lanjut lagi, Rasyid Ridha S.H. dari TRIDEVA Law Firm menyampaikan bahwa sebenarnya mantan Kuasa Hukum kliennya tidak memiliki kewenangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebelumnya untuk langsung menerima tawaran, bersepakat, maupun melakukan transaksi mengenai ganti rugi dengan pihak Bupati OKU Timur maupun Pemkab dan Tim Kuasa Hukumnya tanpa sepengetahuan dan seizin dari Pemberi Kuasa yang dalam hal ini adalah H. Ali Imron dkk.

“Coba saja anda lihat klausul norma di dalam Surat Kuasa Khusus dari H. Ali Imron dkk. kepada mantan Kuasa Hukumnya ALFA & Partners (tertanggal 29 November 2022) maupun kepada Sukirno (tertanggal 16 Mei 2023), itu tidak ada klausul yang menyatakan bahwa mereka yang menerima kuasa dari H. Ali Imron dkk. berhak dan berwenang untuk dapat bertindak langsung menerima tawaran, sepakat, membuat perdamaian, maupun melakukan transaksi atau serah terima uang tanpa sepengetahuan dan seizin dari H. Ali Imron dkk. selaku Pemberi Kuasa. Apalagi Surat Kuasa dari H. Ali Imron dkk. kepada Sukirno, itu hanya Surat Kuasa untuk mengambil berkas dokumen asli milik H. Ali Imron dkk. lho, tidak ada klausul khusus yang menyatakan Sukirno berhak juga untuk menerima uang mewakili ataupun atas nama H. Ali Imron, dkk. tuh”, lanjut Rasyid Ridha S.H.

Baca Juga  Dituduh Pendukung LGBT, Prima Salam Laporkan Akun Medsos pempek_palembang 6 ke Polrestabes Palembang

TRIDEVA Law Firm juga menyayangkan tindakan Tim Kuasa Hukum Bupati OKU Timur yang diduga tidak hati-hati dalam melakukan transaksi dengan tim kantor hukum ALFA & Partners selaku mantan Kuasa Hukum kliennya. Semestinya Tim Kuasa Hukum Bupati OKU Timur cermat dalam melakukan Legal Due Diligence atas Surat Kuasa Khusus ALFA & Partners maupun Surat Kuasa Sukirno maupun transaksi diam-diam tersebut. Apalagi dalam proses transaksi pun tidak diiringi dengan persetujuan tertulis dari H. Ali Imron dkk. dan tidak diikuti dengan Akta Perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris.

“Tapi ya mau gimana lagi, itu kan sudah terjadi dan lagi pula bukan tanggung jawab daripada Klien Kami juga. Adanya transaksi diam-diam tersebut pun tidak menghapus pertanggungjawaban Bupati OKU Timur dan masalah ini tetap belum selesai, karena tuntutan Klien Kami tetaplah sama seperti yang kami tuangkan dalam Surat Desakan Pertama maupun Kedua yang telah kami layangkan sebelumnya”, tandas Rasyid Ridha S.H.

Baca Juga  Piala Bupati U-20, Enos : Junjung Tinggi Sportivitas

Adapun mengenai langkah Kuasa Hukum H. Ali Imron dkk. selanjutnya terkait permasalahan ini, Rasyid Ridha S.H. dari TRIDEVA Law Firm menyampaikan bahwa pihaknya akan membuat laporan dan pengaduan resmi dugaan maladministrasi pemerintahan ke Ombudsman RI, dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Komnas HAM RI, dan membuat laporan permohonan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (audit khusus) terhadap proyek pembangunan jalan di Sukomulyo Martapura OKU Timur tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan RI serta membuat laporan dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi RI di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)