SINERGINKRI – Prima Salam bersama Tim hukum SAKAHIRA Law Firm yang diwakili A. Rilo Budiman, SH, melaporkan akun medsos @pempek_palembang6 ke Polrestabes Palembang, beberapa waktu lalu.
Dalam laporan tersebut, Prima Salam dituduh oleh akun tersebut sebagai pendukung LGBT.
“Pilkada Palembang isu negatif wakil Paslon 02 terindikasi pendukung LGBT,” tulis unggahan akun tersebut.
Berdasarkan keterangan laporan polisi, Prima Salam melihat postingan akun TikTok @pempek_palembang6 yang menuliskan narasi “Pilkada Palembang isu negatif wakil Paslon 02 terindikasi pendukung LGBT,” lengkap dengan foto dirinya.
Ia merasa dirugikan atas postingan tersebut sehingga melaporkan akun tersebut ke Polrestabes Palembang.
Terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
A. Rilo Budiman, SH, yang juga ketua ikatan lwyers unsri membenarkan adanya laporan Prima Salam kepada akun @pempekpalembang6.