Sumsel  

Kawali Sumsel Sesalkan Kelalaian Pihak Sub Kontraktor Project Pusri IIIB yang Kangkangi SOP

Masih dikatakan Capung, bahwa dirinya sangat menyangkan jika pihak ketiga atau Subkontraktor dalam hal ini Wuhuan Engineering Co., Ltd tidak mengedepankan keamanan serta tidak mengedepankan izin dalam penggunaan X Ray tersebut.

“Alat X Ray tersebut sebelum dioperasikan seharusnya sudah memiliki izin, yaitu sertifikasi dari BAPETEN atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir,” ujarnya

“Tidak hanya alatnya saja, bahkan operatornya juga harus sudah berlisensi dari BAPETEN,” tegasnya.

Ia berharap, bahwa kontraktor selaku pelaksana lebih memiliki tanggung jawab penyelesaian pekerjaan ini.

“Karena memang tingkat resiko pekerjaan ini terbilang tinggi, menyangkut radiasi bahan radio aktif,” ucapnya. (rill)

Baca Juga  Ketua DPRD RA Anita Noeringhati Hadiri Pembukaan Bimtek Orientasi DPDR Kabupaten Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)