Kasus Viral Pemukulan di SPBU Demang, Foto Oknum Anggota DPRD di Dalam Tahanan

“Syukri Zen sendiri akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1), (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Konfirmasi awak media dengan inisial J via WhatsApp mengatakan “hadir disini aja minggu ya” konferensi pers tanggal 4 november 2022 bertempat di restoran buntut sunda kang ali jam 10.30 wib didamping Dr. Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum, “ujarnya.

Pewarta : Rhm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!