Kasus Pasar Cinde Naik ke Penyidikan, Kejati Sumsel Panggil Lima Saksi

Foto Bangunan pasar Cinde (Sueyapost)

sinerginkri.com – Beberapa waktu lalu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel, Basyaruddin Akhmad di panggil oleh Kejati Sumsel terkait polemik mangkraknya bangunan Pasar Cinde Palembang yang hingga kini tidak bekesudahan.Selasa (23/5/2023).

Namun dirinya membantah kedatangannya tersebut diperiksa sebagai saksi.”Hanya ngobrol bae dan koordinasi. Dalam obrolan memang ada mengarah kepada pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak. Tapi tidak ada kaitannya dengan saya, makanya tidak ada substansinya, dan saya banyak tidak tahu,” ujarnya.

Dijelaskannya, jika pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak dibangun dengan sistem BOT (Build Operate and Transfer) oleh pihak ketiga. Dimana BOT ini pembangunannya tidak menggunakan uang negara atau APBD. “Cuman karena sekarang ini berlarut-larut (pembangunan yang mangkrak) makanya kita koordinasi, cak mano kalau mau melanjutkan pembangunannya,” jelasnya, kepada awak media yang mangkal di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan yang berbeda, pihak Kejati Sumsel juga diketahui memanggil dua orang dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel yakni Burkian dan Azham Adhitama, Rabu (24/5/2023).

Polemik mangkraknya Pasar Cinde ini tengah dilakukan penyelidikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Hal itu diketahui dari Sprint Lidik Kajati Sumsel Nomor: Print-516/L.6/Fd.i/04/2023 tanggal 10 April 2023 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Padar Cinde yang merupakan kerjasama mitra bangunan guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum (Aldiron) tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa TANAH di Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Pasar Cinde yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp.300 Milliar naik ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sumsel Nomor PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Langkah awal yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil 5 (lima) orang saksi tanggal 31 Juli 2023.

Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, Pemprov Sumsel memastikan telah memutus kontrak dengan PT Magna Beatum (Aldiron Grup). Dengan demikian, rencananya proses pembangunan akan diambil alih oleh Pemprov Sumsel.

“Kontraknya (PT Magna Beatum) sudah kami putus. Sekarang kami ambil alih,” ujar Herman Deru.

Terpisah, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan, pengakhiran perjanjian kerjasama tersebut melalui surat Gubernur Sumsel Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tanggal 25 Februari 2022.

Selain itu, diperkuat dengan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 575 atas Nama PT. Magna Beatum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sudah ada pengakhiran kerjasama dengan PT Magna Beatum terkait pembangunan Pasar Cinde,” kata Mawardi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda Jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021, Jum’at (17/6/2022).

Pasar Cinde merupakan bangunan cagar budaya yang dibangun 1958. Bangunan ini diarsiteki Abikusno Tjokroseojoso yang terinspirasi dari bangunan Pasar Johar, Semarang yang dirancang Herman Thomas Karsten.

Pemprov Sumsel berencana membangun kembali Pasar Cinde agar menjadi kawasan modern. Pengembangannya kemudian diserahkan kepada pihak ketiga melalui kerjasama build operate and transfer (BOT) pada Maret 2016. Hanya saja, sejak dimulainya kerjasama itu, pembangunan Pasar Cinde yang dinamai Aldiron Plaza Cinde tersebut mangkrak selama empat tahun.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang Retno Purwanti mengatakan, Pasar Cinde memiliki keistimewaan struktur kolom cendawan yang merupakan salah satu penemuan teknologi struktur awal abad ke-20.

Filosofinya sebagai pohon yang menaungi pedagang dan pembeli. Pasar ini menjadi satu-satunya pasar yang berstruktur cendawan di Sumatera. Masih ada tiga lagi pasar yang berstruktur demikian, semuanya ada di Semarang, Jawa Tengah, yakni Pasar Johar, Jatingaleh, dan Randusari.

“Sampai sekarang status cagar budaya itu belum dicabut,” ungkapnya.

Ditarik ke belakang, memang sedari awal pembangunannya sudah menuai kritik keras dari para aktivis, akademisi, ahli sejarah dan praktisi di Sumatera Selatan.

Dikarenakan Pasar Cinde merupakan salah satu ikon Palembang seperti halnya Jembatan Ampera, Benteng Kuto Besak, dan Bukit Siguntang.

Pasar Cinde yang seharusya sekarang sudah berumur 66 tahun masuk sebagai salah satu cagar budaya tingkat kota sesuai SK Wali Kota Palembang Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017 tanggal 31 Maret 2017 dan terdaftar dalam Objek Registrasi Nasional Cagar Budaya dengan Nomor ID Pendaftaran Objek PO2016063000005 tanggal 30 Juni 2016.

Pembangunannya dimulai pada tahun 1957 dan selesai setahun kemudian. Pasar ini termasuk pasar pertama di Palembang yang dibangun setelah masa Kemerdekaan Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)