Kasus Oknum Kades Wanakerta, 3 LSM : Kami Berikan 14 Hari Kerja pada Polisi

Tangerang, Sinerginkri.com | Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam aliansi terus mendorong untuk mendapatkan kepastian hukum Tumpang Sugian, oknum Kepala Desa (Kades) Wanakerta di Polresta Tangerang yang viral di Media Sosial (Mensos) beberapa waktu lalu.

Ansyah Sandi selaku perwakilan dari tiga LSM memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polresta Tangerang yang menangani kasus tersebut untuk segera memperlihatkan kinerjanya dalam penyelidikan kasus onkum Kades Wanakerta yang sudah melecehkan profesi wartawan dan LSM lewat voice note beberapa waktu lalu.

Sandi juga mengancam apabila jika nanti dalam 14 hari sejak dilayangkan laporan tersebut, dan penyidik Polresta Tangerang tidak bisa memperlihatkan kinerjanya dalam penyelidikan kasus itu, dirinya bersama tiga ketua LSM akan mengajukan ketingkat yang berkompeten.

“Kita berikan waktu 14 hari bagi penyidik Polresta Tangerang, jika nanti dalam tersebut (14 hari,red) sejak laporan kami itu dilayangkan, dan penyidik Polresta Tangerang tidak memperlihatkan kinerjanya dalam penyelidikan kasus itu, kami akan mengajukan ke tingkat yang lebih berkompeten,” terang Ketum LSM Soak.

Sementara Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi terkait kasus Tumpang Sugian oknum Kades Wanakerta, dirinya mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan, dan akan tetap jalani langkah langkah prosedur yang ada, serta mengedepankan praduga tak bersalah.

“Mas tentunya kita dalam proses penyelidikan akan tetap jalani langkah-langkah prosedur yang ada, dan mengedepankan praduga tak bersalah,” terang Kapolresta Tangerang, kepada media, Selasa (22/03/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)