Kasat Intel Polres OKU Selatan Mengisi Materi Wawasan Kebangsaan di Kampus STIT Darul

Kegiatan PKKMB Kampus STIT Darul Huda Muaradua

Muaraduasinerginkri.com – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Darul Huda Muaradua Kab. OKU Selatan alamat Desa Rantau Panjang Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan menggelar kegiatan seminar wawasan kebangsaan, pada Sabtu 17 September 2022.

Dalam kegiatan tersebut Pengisi materi wawasan kebangsaan oleh Kasat Intelkam Polres OKU Selatan, Iptu Andi Bintoro, SH. Materi disampaikan kepada Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2022.

Iptu Andi Bintoro.,SH Kasat Intelkam Polres OKU Selatan menyampaikan materinya bahwa Wawasan kebangsaan dimaknai sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan nya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dilandasi Pancasila, UUD 1945  bhineka tunggalIka ,NKRI. guna mewujudkan cita” bangsa dan negara.

Baca Juga  Tanda Tangani Fakta Integritas Demi Terciptanya Pilkades Kondusif dan Damai

Selanjutnya Komitmen kebangsaan bertujuan agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman serta kemampuan untuk mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan.

Perlu dipahami bersama bahwa Komitmen kebangsaan terdiri dari 4 konsesus dasar bangsa antaranya, Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, Negara terdiri dari 3 unsur ,wilayah, pemerintah dan rakyat.

Adapun yang menjadi Perubahan ancaman negara, konvensional, Invasi Militer, ancaman non militer, terorisme, narkoba, human trafficking, Radikalisme , separatisme, pornografi; ilegal loging ,ilegal fising, Serangan cyber(medsos), kartel, mafia perdagangan dan korupsi.

Iptu Andi berharapan kedepan kita bisa sama sama saling menjaga dan saling mengingatkan bahwa kita akan di hadapkan dengan, tantangan bangsa diantaranya, Pemahaman dan penghayatan 4 konsensus dasar bangsa masih rendah, rasa memiliki terhadap bangsa dan negara masih lemah, dan Sebagai generasi muda cenderung terpengaruh gaya hidup, serta Pembelaan terhadap negara belum optimal ( perlu Upaya bela negara sesuai pasal 27 (3) dan pasal 30 ayat (1)UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)