Catatan Administrasi GTK dan Dana BOS di UPT SMPN 2 Buay Pemaca Masuk Perhatian, LSM Dorong Pemeriksaan Hukum

OKU Selatan, Sumatera Selatan,Sinerginkri.com — Sejumlah catatan dalam struktur GTK dan laporan penggunaan Dana BOS tahun 2023–2024 di UPT SMP Negeri 2 Buay Pemaca kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai data tersebut perlu mendapat peninjauan secara hukum oleh lembaga berwenang untuk memastikan seluruh administrasi sesuai ketentuan.

Sekolah negeri berakreditasi B yang memiliki 45 guru dan tenaga kependidikan serta 458 siswaitu dipimpin oleh Kepala Sekolah Meiduin Effendi, M.Pd.

Analisis awal terhadap dokumen sekolah memperlihatkan beberapa hal yang dianggap perlu verifikasi dari sisi regulasi pendidikan maupun akuntabilitas anggaran.

Kesesuaian Beban Mengajar dengan Regulasi

Dalam struktur GTK, tercatat beberapa guru mengampu banyak mata pelajaran sekaligus—bahkan lebih dari delapan mapel dalam satu tahun ajaran. Para pemerhati pendidikan menilai pola tersebut perlu dicermati karena:

Baca Juga  Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Kerja Pertama untuk Meningkatkan Kinerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah

* Pembagian tugas mengajar diatur oleh Permendikbud terkait struktur kurikulum dan beban kerja guru,
* Guru wajib mengajar sesuai kompetensi dan linieritas.

* Pencatatan beban kerja dapat memengaruhi hak-hak keuangan tertentu.

Pakar pendidikan menyebut bahwa apabila pencatatan beban kerja tidak selaras dengan aturan, maka hal ini menjadi ranah **klarifikasi administratif dan dapat masuk evaluasi hukum administrasi pendidikan**.

Pencatatan Honor BOS Memerlukan Verifikasi
Dalam laporan Dana BOS, tercatat pembayaran honor pada beberapa tahap:
* 2023 Tahap 1: Rp **********
* 2023 Tahap 2: Rp **********
* 2024 Tahap 1: Rp **********
* 2024 Tahap 2: Rp **********

Laporan tersebut juga memuat perbedaan nilai dalam satu tahap, termasuk adanya baris dengan nilai nol yang disusul nilai besar pada baris berikutnya. Pola pencatatan itu dinilai perlu diverifikasi sesuai:

Baca Juga  Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin Musi 2022 serta Pengamanan Natal, Tahun Baru 2023

Permendikbud tentang Juknis BOS,Prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, Ketentuan pembagian honor untuk guru ASN dan non-ASN.

Pengamat menilai hal ini bukan otomatis pelanggaran, namun wajib diperiksa agar sesuai standar administrasi belanja negara.

**Pos Anggaran Nol dan Fluktuasi Besar Perlu Penjelasan**

Beberapa pos BOS tercatat dengan nilai **Rp 0**, seperti pengembangan perpustakaan dan kegiatan kesehatan siswa. Selain itu, terdapat fluktuasi besar pada pos sarana-prasarana:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)