Kapolsek Muaradua Berhasil Amankan Tersangka Pembacokan di Desa Sukajaya

* Salah Paham Terkait Jual Beli Kendaraan Bermotor Roda Dua *

Masih kata Iptu Jaridin Kapolsek Muaradua Adapun kronologi penganiayaan terjadi pada Rabu sekira pukul 10:30 wib di desa Sukajaya selanjutnya korban di larikan ke RSUD Muaradua OKU Selatan, sekira pukul 22:00 wib pelaku menyerahkan diri ke Polsek Muaradua di dampingi keluarga, kepala desa gunung tiga dan babinkamtibmas desa gunung tiga.

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ujarnya

Terpisah tersangka Ade saat di wawancarai menyampaikan dirinya sangat kesal dengan ulah Dian, dimana dirinya menitipkan motor KLX nya sejak akhir bulan Januari untuk di jual kan dan berjanji akan membayarkan uang hasil penjualan motor tersebut pada tanggal 14 April, hingga tanggal 17 april korban Dian tidak ada kabar terkait uang pembayaran atau informasi motor yang dia titipkan.

Baca Juga  Taruni Poltekip Melakukan Penyuluhan Kepada WBP Lapas Muaradua

” Dio berjanji tanggal 14 April akan membayar namun sebelum kejadian tersebut saya sudah datangi rumah keluarganya Dian namun keluarganya bilang Dian tidak ada silahkan cari sendiri”

Selanjutnya saya cari Dian dan setelah bertemu langsung saya lakukan pembacokan menggunakan parang dan setelah itu saya pulang kerumah dan menyerahkan diri ke Polsek Muaradua.

Saat ini tersangka Ade di tahan di Polsek muaradua guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ade sendiri menyadari atas perbuatan ini saya sangat menyesal atas apa yang telah di lakukan karena sudah kesal pak. ( J. Fidral )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)