Kapolres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Kasus Tindak Korupsi Dana Hibah NPCI

Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk uang muka serta angsuran dua unit mobil dengan memakai identitas keponakannya dan identitas kakak iparnya sebesar Rp319,4 juta. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,ujar Mustofa.

“Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku auditor yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar,” katanya.Mustofa mengungkapkan, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti dua bendel SK Bupati Bekasi, sejumlah mutasi rekening bank, dan uang tunai Rp400 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undnag-Undang Nomor 20 TAhun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak saat Amankan KTT ASEAN
(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)