Kapolres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Kasus Tindak Korupsi Dana Hibah NPCI

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Polres Metro Bekasi membongkar dugaan kasus Tindak  korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) atau lembaga pembinaan atlet penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp7 miliar.

Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY, ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya.

Sementara ini, kepolisian sudah memeriksa 61 orang saksi, satu orang saksi ahli dan satu saksi ahli auditor.

Mustofa menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/14/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Agustus 2025.

Sebelumnya, NPCI Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari APBD Pemkab Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp3 miliar pada 5 November 2024, dengan total seluruh uang hibah yang diterima sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ambil Sumpah/Janji Advokat

Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)