Sumsel  

K MAKI : Terkesan Gubernur Sumsel Tidak Patuh Hukum Terkait Putusan PTUN

Kemudian mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 367/KPTS/IV/2019 tanggal 12 Juli 2019 tentang Pengangkatan Dewan Direksi dan Dewan Kornisaris Perusahaan Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang: Pengadilan TUN juga mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi, mengembalikan kedudukan dan hak-hak Penggugat seperti semula termasuk gaji yang tertunda.

Menyikapi putusan TUN dan perintah eksekusi dari Sekneg ini kepada Kemendagri, Koordinator K MAKI angkat bicara, “sebaiknya putusan ini di laksanakan walau berpotensi tindak pidana”, ucap Bony Balitong koordinator K MAKI. (***)

Bersambung……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)