K MAKI Sumsel Sebut Pj Gubernur Sumsel Tak Miliki Keberanian Rombak Kepengurusan BSB

Ir Feri Kurniawan (Deputy K MAKI Sumsel)

“OJK membentuk sistem informasi perbankan dalam tugas pengawasan bank, melaksanakan investigasi perbankan, serta melakukan inventarisir kegiatan perbankan,” ujarnya.

“Patut diduga KR 7 Sumsel bertindak tidak dalam koridor tupoksi OJK yaitu pengawasan kepatuhan dan pengawasan risiko,” tambahnya.

Masih dikatakannnya, saat ini sistem pengawasan tidak berjalan sehingga terjadi dugaan 2 akta RUPS yang berbeda isi namun tanggal dan nomor surat sama diduga di terima OJK KR 7 tanpa tindakan pencegahan berdasarkan kepatuhan dan risiko perbankan.

Bahkan, akta otentik RUPS LB 2020 harusnya di tanda tangani seluruh pemegang saham untuk mencegah risiko dan pelanggaran kepatuhan. Namun yang terjadi betul – betul di luar koridor perbankan yang harusnya di tindak tegas OJK selaku otoritas keuangan nasional.

“Hanya pemegang saham mayoritas yang menandatangani Akta RUPS LB tahun 2020 atas persetujuan Dewas Bank Sumsel Babel,” tuturnya.

Masih disampaikannya, pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel tersebut juga diduga terstruktur, masive dan terencana untuk tujuan tertentu dan diduga di backingi okunum OJK KR 7 Sumsel.

Selain itu, KUR, UMKM, pengadaan barang jasa, pengangkatan karyawan, gaji serta tunjangan dan legalitas perjanjian perbankan berujung tidak sah karena didasari Akta RUPS LB 2020 yang diduga di palsukan.

“Disini PJ Gubernur Sumsel terkesan belum punya keberanian merombak total ke pengurusan carut – marut Bank Sumsel Babel saat ini. Butuh Pemegang saham yang tegas dan berbasis pendidikan keuangan untuk atasi carut – marut Bank Sumsel,” tungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)