Sumsel  

K MAKI Soroti Laba Rp 14.4 Miliar PDPDE, PT SEG Raib

SINERGINKRI – Gubernur Sumatera Selatan Rosihan Arsyad pada tanggal 13 Agustus 2003 melalui Surat No. 540/3168/IV/2003 yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin perihal partisipasi dalam Production Sharing Contract (PSC) PT. EXSPAN wilayah Blok Rimau Musi Banyuasin.

Isi surat itu menyatakan bahwa PT Expan Nusantara Blok Rimau menyerahkan Participacing Interested (PI) sebesar 5% untuk Pemprov Sumsel yang di wakili PDPDE dimana dari 5% itu ada 20% bagian Pemkab Muba.

Penanda tanyakan Farm Out Agreement oleh Expan Airsenda Inc, Expoan Air Limau Inc dan PT. Exspan Nusantara dengan Perusahaan Daerah Sumsel (PDPDE) pada tanggal 2 September 2003 oleh Dirut PDPDE Janoer Munir dimana Isi perjanjian tersebut termasuk mekanisme penyetoran PI Hak Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga  Tali Kasih, Seketaris DPC PDI Perjuangan Berikan Bantuan ke Dijah Penderita Hidrosefalus

Jumlah Participacing Interest (PI) yang telah di bayarkan PDPDE pada tahun 2003 sebesar Rp. 1.633.573.880,- Kemudian pada tahun 2004 sebesar Rp. 3.060.840.497,- dan Tahun 2005 sebesar Rp. 5.927.498.621,- ke rekening Pemkab Muba.

Kemudian untuk tahun 2006 PDPDE transfer ke rekening Pemkab Muba sebesar Rp. 6.024.799.163,- dimana untuk tahun mendatang terjadi perubahan aturan bagi hasil Participacing of Interest (PI).

Bupati Alek Noerdin Pada tanggal 29 Agustur 2006 berkirim surat ke Pemprov Sumsel No. 541/0593/TAMBEN/2006 Tentang Participacing Interest pada TSC Blok Rimau PT. MEDCO EP yang menyatakan berdasarkan surat Dirjen Migas No. 154/05/DMJ/2003 Perihal Indonesia Participatien tertanggal 23 Pebruari 2003, Pemkab Muba melalui Petro Muba merundingkan PI Exspan blok Rimau.

Baca Juga  Ungkap Korupsi PT SBS SP.3 Perkara PT Pusri, K-MAKI : Kejati Sumsel Terkesan Tebang Pilih

Karena berdasarkan PP N0. 35 TAHUN 2004 Tentang Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pasal 34 disebutkan kontraktor wajib menawarkan Participamg Interest (PI) sebesat 10% kepada badan usaha milik daerah.

Mengacu kepada Surat Dirjen Migas dan PP NO. 35 Bupati Alek Noerdin memohon persetujuan Gubernur Sumatera Selatan agar semua masalah administrasi dan keuangan di alihkan dari Pemkab Muba ke PT Petro Muba untuk pengelolaan PI Exspan Blok Rimau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)