K MAKI Pertanyakan Legalitas 792 Kendis Dijajaran Pemkot Palembang

” Adapun rincian dari kendaraan tersebut terdiri dari 156 unit kendaraan bermotor roda empat, 407 unit kendaraan bermotor roda dua, dan 229 kendaraan bermotor lainnya,” ungkap Boni Belitong kepada wartawan.

Dalam hal ini K MAKI sependapat dengan pernyataan BPK yang mengatakan berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui atas kendaraan yang diperoleh melalui hibah dan pembelian yang dilakukan oleh OPD terkait tidak melakukan monitoring terhadap bukti kepemilikan dimaksud.

Dan atas keberadaan bukti kepemilikan kendaraan bermotor tersebut Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah Pemerintah pada BPKAD Kota Palembang terus melakukan upaya pengurusan bukti kepemilikan yang bersumber dari pemberi hibah maupun dari pembelian.

“Kisruhnya dalam mengungkapi masalah asset kendaraan ini dari tahun ke tahun tidak pernah ada titik terang, ini sudah kami pantau dari tahun 2012 ternyata sampai sekarang di duga semakin karena tidak terangnya,” pungkasnya

Baca Juga  40 Narapidana Lapas Tanggerang Tewas Akibat Terjadi Nya Kebakaran

“Selain itu dari segi pajaknya, ratusan kendaraan tersebut, bagaimana pemerintah kota Palembang untuk melakukan proses pajaknya yang tahunan atau yang lima tahunannya, karena ini status kendaraan dinas sudah pasti anggaran pajaknya masih di anggarkan pemerintah kota Palembang,berdasarkan kutipan lhp BPK RI 792 kendaraan tersebut Diduga bernilai Rp.87.557.631.471.100,00,”kata koordinator MAKI Sumsel. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)