K MAKI Laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Terkait Anggaran Belanja BOS dan BOP, Kesalahan Penganggaran Belanja BOP PAUD TA 2022

Bony Belitong (Koordinator K MAKI)

sinerginkri.com – Menyikapi pertanyaan lembaga audit negara terkait kinerja Kepala Dinas Pendidikan belum memedomani terkait ketentuan batas waktu penyampaian anggaran BOS dan kurang cermat dalam penyusunan RKA SKPD; dan Kepala Bidang PAUD kurang cermat dalam pengajuan SP3B atas rincian realisasi BOP PAUD sehingga menyebakan adanya temuan miliaran keuangan negara berupa Pelampauan Anggaran Belanja BOS dan BOP sebesar Rp4.633.129.594,37, dan Kesalahan Penganggaran Belanja BOP PAUD Sebesar Rp11.557.555.000,00.

Pemerintah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022 menganggarkan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Kesetaraan pada Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp97.196.998.435,00 dengan realisasi sebesar Rp101.771.522.329,37 dan pada anggaran Belanja Modal sebesar Rp15.098.327.017,00 dengan realisasi sebesar Rp14.313.258.081,02. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penganggaran dan realisasi Belanja BOS, menunjukkan beberapa permasalahan sebagai berikut:

Pelampauan Anggaran atas Belanja BOS SD, BOS SMP, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Sebesar Rp4.633.129.594,37 ,dinas Pendidikan menganggarkan Belanja BOS SD, BOS SMP, dan BOP PAUD pada APBD Induk sebagai Belanja Hibah sebesar Rp112.818.698.281,00. Selanjutnya, pada Pergeseran setelah APBD Perubahan dianggarkan sebagai Belanja Barang dan Jasa BOS dan Belanja Modal sebesar Rp97.196.998.435,00 dan Rp15.098.327.017,00, serta direalisasikan sebesar Rp101.771.522.329,37 dan Rp14.313.258.081,02. Rincian penganggaran dan realisasi Belanja BOS SD, BOS SMP, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.

Baca Juga  Rapat Akbar Emak-Emak Pindah Lokasi ke Lapangan Hatta Palembang

Penelusuran terhadap hasil rekonsiliasi Dinas Pendidikan dan Sekolah dan pengajuan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) Dinas Pendidikan menunjukkan total realisasi belanja (barang dan modal) BOS SD dan SMP yaitu Rp104.302.225.410,39, serta realisasi Belanja BOP PAUD dan Kesetaraan sebesar Rp11.782.555.000,00, sehingga total realisasi Belanja BOS dan BOP adalah sebesar Rp116.084.780.410,39 dan bila dibandingkan dengan anggaran sebesar Rp112.295.325.452,00, terdapat pelampauan realisasi Belanja BOS sesuai anggaran sebesar Rp4.633.129.594,37.

Atas pengajuan perubahan anggaran oleh Disdik, TAPD tidak menerima pengajuan anggaran tersebut dengan alasan dinas tidak diperbolehkan menambah alokasi anggaran. Berdasarkan permintaan keterangan tersebut, Disdik berencana menggeser anggaran Belanja Pegawai yang masih terdapat sisa lebih anggaran yang tidak terpakai ke Belanja Barang dan Jasa BOS sehingga tidak mempengaruhi pagu total dinas.

Kesalahan Penganggaran BOP PAUD-Kesetaraan untuk Swasta pada Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp11.557.555.000,00 ,Pemeriksaan atas rincian kertas kerja konsolidasi Bidang PAUD Disdik, diketahui realisasi belanja BOP PAUD sebesar Rp11.058.955.000,00 dan BOP Kesetaraan sebesar Rp723.600.000,00, sehingga total realisasi BOP adalah Rp11.782.555.000,00 atau terdapat selisih sebesar Rp709.895.000,00 yang merupakan kesalahan penjumlahan dalam rincian SP3B. Atas selisih tersebut, telah dikoreksi.

Baca Juga  Berantas Ilegal Drilling Tugas Besar Pj Gubernur dan Kapolda Sumsel, K MAKI : Rugikan Negara dan Rusak Lingkungan

Berdasarkan rincian kertas kerja konsolidasi tersebut, sebanyak 516 penerima BOP PAUD dan 11 penerima BOP Kesetaraan merupakan PAUD Swasta sebesar Rp11.557.555.000,00. BOP untuk sekolah swasta tersebut dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2021 tentang penyusunan APBD TA 2022, penganggaran Dana BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) Swasta seharusnya dianggarkan pada Belanja Hibah.

Menyikapi masalah ini ,koordinator K MAKI yang getol menyoroti penggunaan anggaran APBD yang tera dalam audit BPK RI ,dalam kali ini angkat bicara lagi terkait temuan BPK RI untuk kabupaten OKI, yang mana sebelumnya di dinas ini ada kasus SMPN 1 Jejawi di laporkan Dengan dugaan bangunan sekolah yang belum jelas penggunaannya di buat oleh dinas ini ,sampai sekarang kasusnya masih dalam pelukan erat para jaksa dengan nasib belum jelas .

Baca Juga  Pj Gubernur Sumsel Beri Arahan Kepala Sekolah SMK,SMA, dan SLB Se-Sumsel

Menurut Boni ,” mengamati dari temukan BPK RI terkait penggunaan anggaran Belanja BOS SD, BOS SMP, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ilir tahun anggaran 2022 yang termuat dalam LHP Nomor : 34.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal ; 11 Mei 2023 ,memang ini belum di temukan adanya unsur dugaan korupsi, yang di temuan adanya dugaan penggunaan anggaran negara nilainya miliar telah melanggar peraturan dan perundangan yang di tentu, tapi siapa bilang jika adanya pelanggaran dalam uu yang di lakukan oleh aparatur negera tidak bisa masuk penjara , sudah banyak contoh di sumsel ,” tegas nya

“ Oleh karena itulah dari temuan ini , kami mohon kepada pihak kejaksaan tinggi Sumatera selatan untuk serius mengusut masalah ini,minimal pertanggungjawaban dari terkait dalam penggunaan uang tersebut,yang sudah terlampir dalam LHP BPK RI 2022,dan selanjutnya kami akan mengawal dari kasus ini sampai tuntas,” kata Boni Belitong.

Sumber : LHP BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)