Sumsel  

K MAKI : KPK terkesan lemah dan tak berdaya terkait 33 anggota DPRD Muba penerima Gratifikasi

Palembangsinerginkri.com – Perkara OTT Muba 1 (satu) yg melibatkan Bupati Alm Fahri belum sembuh dari ingatan karena masih ada yang tersisa. Diketahui, beberapa orang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi, tindak pidana korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait penerimaan dana setoran dari pejabat Bupati Musi Banyuasin periode 2012-2017, Pahri Azhari, dengan nilai uang sebesar Rp17.500.000.000,00.

Kasus tersebut telah menjerat Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba, Bambang Karyanto, dan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Muba, Adam Munandar. Kedua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ini diproses tindakannya, hingga putus perkaranya di pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/pid-sus–TPK/2015/PN.PLG.

Sedangkan seluruh Anggota DPRD lainnya, yang diduga juga ikut menerima uang gratifikasi tersebut, tidak atau belum diproses sampai sekarang. Atas dasar persamaan hukum (Equality Before The Law) dan tidak ada tebang pilih dalam penegakkan hukum, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) berharap KPK melakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan Gratifikasi, Korupsi, dan TPPU Anggota DPRD Musi Banyuasin melalui surat bernomor 021/MAKI/2018. Surat tertanggal 12 Januari 2018 yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga  SIGUNTANG Resmi Diluncurkan, Pemprov Sumsel Perkuat Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Dalam surat tersebut MAKI melaporkan keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin atas perkara yang menimpa Bambang Karyanto dan Adam Munandar. Lantaran patut diduga, ke 33 anggota DPRD Muba lainnya juga melakukan perbuatan yang serupa.

Adapun ke 33 anggota DPRD dan 4 pejabat Muba yang diduga ikut mencicipi uang dengan nilai milyaran tersebut adalah, YL, TP, AB, SP, EA, SU, EJ, SD, JN, IS, IML, AH, NY, BH, SG, MZ, ZD, CP, CKE, EH, PA, SP, RS, HRY, NR, HI, AK, IA, AH, AR, JH, WD, AM. Kemudian 4 (empat) pejabat Musi Banyuasin (inisial AA, ZA, MYA, dan SN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)