K MAKI : Kejaksaan jangan cuma menetapkan 4 tersangka

•Dugaan korupsi PDPDE

Palembang, sinerginkri.com |》Bergulirnya sidang PDPDE membuka wacana akan adanya tersangka baru pada perkara dugaan mega korupsi ini. Berawal dari permintaan Gubernur Sumsel kepada BP Migas untuk membeli gas bagian negara di KKS Jambi Merang guna kebutuhan Industri di Sumsel.

Permintaan ini disetujui BP Migas yang saat itu di komandoi Raden Priyono yang dilanjutkan penanda tanganan kontrak jual beli gas antara Pertamina Hulu Energi dengan Pemprov Sumsel yang di wakili oleh BUMD Sumsel yakni PDPDE.

Karena keterbatasan dana untuk membuat infrastruktur penyaluran gas maka PDPDE menggandeng PT DKLN. Kerjasama ini berbentuk Joint Venture dimana PDPDE mempunyai hak membeli gas bagian negara sementara PT DKLN dalam permodalan membangun infrastruktur penyaluran gas.

Baca Juga  Bupati OKU Timur Hadiri Acara Ngaben Bharatu (Anumerta) I Komang Wira Natha

Joint Venture ini dalam bentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE Gas dengan pembagian saham 85 : 15 antara PT DKLN dengan PDPDE. Pembagian saham yang terkesan timpang inilah yang menjadi objek perkara tindak pidana korupsi.

Kemudian pada tahun 2012 akhir, PT DKLN menjual 51% saham PDPDE Gas ke anak usaha PT Rukun Raharja yakni PT Panji Raya Alamindo (PT PRA). Penjualan saham PT PDPDE Gas ke PT PRA inilah membuat PT Rukun Raharja terkait dalam pusaran perkara dugaan mega korupsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)