Jaksa Menyapa dalam Lekat Mekanisme Penjualan Langsung Barang Bukti yang Sudah Inkracht di Kejaksaan Negeri Subang

Subang,SinergiNKRI.Com –Jaksa Menyapa dalam Lekat dilaksanakan di Studio Radio Benpas Subang dengan topik ‘Mekanisme Penjualan Langsung Barang Bukti yang Sudah Inkracht di Kejaksaan Negeri Subang’.(19/6/2023)

Barang bukti yang dimaksud adalah barang yang disita untuk suatu tindak pidana oleh penyidik dengan izin dari pengadilan. Bisa dikatakan barang bukti, apabila sudah disita oleh penyidik atas persetujuan pengadilan.

Hal ini dipaparkan dalam program Lebih Dekat (Lekat) oleh Ni Luh Made Ariadingsih, S.H.,M.H. selaku kepala seksi PB3R Kejaksaan Negeri Subang,  Rabu (14/6) di Radio Benpas Subang yang dipandu oleh Farida Al-Qodariah, S.I.Kom.

Pengelolaan barang bukti dari segi penyimpanan sangat diperhatikan seperti halnya narkoba yang disimpan di brankas khusus, uang dengan keseluruhan disimpan di bendahara rekening kantor dan kendaraan di layanan (Berbakti) Bengkel Barang Bukti.

Baca Juga  Miris !!! RS YK Purwodadi diduga pulangkan pasien yang masih butuh perawatan.

Selain itu barang elektronik, kendaraan roda dua dan empat selalu diperhatikan dari segi kelayakannya kemudian disimpan dalam gedung khusus barang bukti dengan tujuan ketika dikembalikan atau dilelang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Pelelangan, adalah salah satu pengelolaan barang bukti yang sudah dirampas oleh negara namun tentu saja sudah dinyatakan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap sehingga legalitasnya ketika dilelang sudah terjamin.

Biasanya lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 02 Tahun 2017 diubah ke Perja Nomor 02 dan 03 Tahun 2022 mengenai Pelelangan Tata Kelola Penjualan Langsung atau Lelang dengan Mekanisme yang Ada.

Baca Juga  Agi Betha mengungkapkan Putri Candrawathi tidak pernah mengandung atau hamil selama dua tahun belakangan ini

Meski begitu, Kejaksaan Negeri diberikan wewenang untuk melakukan penjualan langsung atau lelang tanpa KPKNL jika harga tafsiran barang bukti berada di bawah Rp35 Juta dengan kurun waktu tiga bulan sekali.

Pelelangan menjual barang milik negara hasilnya kemudian akan disetorkan ke kas negara dengan beberapa prosedur berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)